Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 2.472 botol minyak gosok kelapa hijau ilegal merek Nurhayati dimusnahkan kepolisian.
Pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Minyak yang sering dioleskan ke tubuh anak yang sedang demam itu, sebelumnya disita karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM.
Dalam perkara ini, polisi juga menangkap produsen yang sekaligus pengedar berinisial S. Yang bersangkutan kini menunggu proses hukum selanjutnya.(*)
BERITA REKOMENDASI