Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Kasus pembunuhan terhadapa Hengki Saputra di Lapangan Baruna Panjang Bandar Lampung, pada 23 Desember 2015, akhirnya terungkap.
Tersangka adalah Aldi Saputra alias Yuda (19), warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem.
Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Sofingi mengatakan, petugas mengetahui Yuda sebagai tersangka pembunuhan saat memeriksa Yuda sebagai tersangka perampokan.
Ia menerangkan, awalnya petugas menangkap Yuda karena merampok di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik.
“Saat pemeriksaan, petugas baru mengetahui ternyata Yuda ini juga adalah buronan kasus pembunuhan pada Desember tahun lalu,” kata Sofingi, Kamis (20/10/2016).
Yuda kini berstatus sebagai narapidana kasus perampokan. Yuda dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokannya.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka Aldi Saputra alias Yuda (19) terhadap Hengki Saputra terjadi di Lapangan Baruna Panjang, pada Desember 2015.
Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Sofingi mengatakan, ketika itu korban bersama empat rekannya sedang main ke pasar malam.
Empat rekan Hengki adalah Rangga, Randika, Irawan dan Andi.
Pada saat itu, tutur Sofingi, kelima pemuda itu bertemu dengan seorang perempuan.
“Mereka menggoda perempuan itu,” ujar Sofingi, Kamis (20/10/2016).
Melihat perempuan yang juga kekasih temannya digoda, Yuda ternyata tak terima.
Sofingi mengatakan, Yuda menghampiri kelima pemuda itu dan terlibat pertengkaran.