Dengan cara demikian, maka industri migas di Tanah Air akan lebih bisa beradaptasi terhadap tekanan harga minyak dunia.
Dengan term PSC semacam itu, investor juga terdorong untuk mau melakukan eksplorasi mencari sumur-sumur minyak baru.
Eksplorasi sudah menjadi barang mahal di Indonesia. Tanpa eksplorasi tak akan ada sumur minyak baru. Kita tentu tak boleh terlena dengan sumur minyak yang sudah ada yang kian menua.
Adapun terhadap ladang migas yang sudah akan habis masa kontraknya, perlu dipikirkan adanya aturan yang dapat memberikan kepastian tentang perpanjangan kontrak, jauh sebelum kontrak berakhir.
Kepastian ini penting untuk memacu investor hulu migas tetap berinvestasi.
Sedangkan mengenai keinginan para pelaku usaha agar PP 79/2010 tentang Cost Recovery atau biaya operasi yang dapat dikembalikan, juga revisi pajak di bidang hulu migas, sudah ada keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan.
Tinggal implementasi. Implementasi ini penting, mengingat PP 79/2010 sebenarnya mengatur sesuatu yang sejatinya sudah diatur dalam kontrak migas, sehingga masuk dalam negative list investor.
DPR sudah mengusulkan revisi PP tersebut sejak periode 2009 – 2014. Revisi yang diusulkan Komisi VII DPR tetap memperhatikan asas keadilan dan penerimaan negara.
Revisi dimaksud meliputi pertama, perubahan rezim perpajakan dengan pemikiran kegiatan hulu migas menggunakan prinsip assumed and discharged, yakni semua pajak ditanggung dan/atau dibayarkan pemerintah.
Kemudian, kegiatan eksplorasi dibebaskan dari segala jenis pajak dan cukai, serta perlunya menghormati tax treaty.
Kedua, revisi PP dengan menyederhanakan birokrasi audit pada kegiatan hulu migas untuk meminimalisir multi-opini terhadap objek audit yang sama. Ketiga, memperjelas klasfikasi Kilang dan Proses LNG menjadi sektor Hulu.
Revisi atas PP tersebut menjadi salah satu langkah untuk menarik investor. Saya berharap, ketika tidak mampu secara fiskal, untuk mendanai yang sifatnya fundamental seperti eksplorasi migas, pemerintah perlu mengeluarkan senjatanya berupa kebijakan. Kebijakan harus dibuat, dibuat payung hukum, agar orang yang punya uang berinvestasi.
Mau eskplorasi. Kebijakan semacam ini dapat terjadi, jika semua instansi terkait di pemerintahan punya visi kuat bersama tentang pentingnya kegiatan eksplorasi migas.
Bidan Minerba dan Kelistrikan
>