Adapun untuk subsektor mineral dan batu bara, persoalan yang segera perlu dibenahi adalah tentang ekspor mineral, penataan izin pertambangan, renegosiasi kontrak pertambangan dengan pemegang kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan serta peningkatan divestasi.
Relaksasi ekspor minerba yang selama ini terjadi, melanggar UU. Karena itu, Revisi UU Minerba memang perlu segera dilakukan.
Lantaran revisinya masih membutuhkan waktu, maka perlu dikeluarkan Perppu agar ada payung hukumnya.
UU Minerba tidak mengizinkan perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan hilirisasi di dalam negeri.
Kendati demikian, pemerintah memang harus memberikan kelonggaran terhadap perusahaan tambang untuk melakukan ekspor mineral mentah. Jika tidak, maka akan berdampak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara masif.
Pemerintah juga perlu memikirkan cara pencapaian program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Kemajuan pelaksanaan program percepatan proyek pembangkit listrik ini masih minim. Kami di DPR telah meminta adanya koordinasi yang lebih baik antarkementerian dalam pengerjaan proyek ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan satu-satunya eksekutif yang menangani proyek besar ini.
Butuh koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bisa lebih baik lagi. Terlebih soal penetapan tarif listrik yang dibeli PT PLN (persero) dari pihak swasta.
Kementerian Keuangan harus mengambil inisiatif dengan memberikan insentif fiskal demi menarik keterlibatan investor baik lokal atau luar negeri.
Dalam proyek 35 ribu MW, keterlibatan swasta sangat penting mengingat porsi swasta dalam membangun pembangkit mencapai 25 ribu MW.
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Lingkungan Hidup
Kemudian, di bidang energi baru dan terbarukan (EBT), saya menilai kerja pemerintah belum terlihat maksimal dan baru sekadar promosi.
Pengembangan EBT tidak bisa ditunda lagi karena akan memainkan peranan penting sebagai sumber energi pada masa depan.
EBT harus mendapat subsidi, karena harga keekonomian akan sulit dicapai dengan harga energi fosil yang murah.
Subsidi ini penting untuk pengembangan EBT. Kami akan mendukung langkah pemerintah jika melakukan subsidi EBT.
Adapun di bidang lingkungan hidup, kami di DPR mendorong anggaran lingkungan hidup diperbesar. Selama ini, porsinya jauh dari angka ideal.
Kalau melihat anggaran lingkungan di seluruh kementerian, jumlahnya minim sekali. Kurang dari lima persen dari anggaran. Artinya negara belum berpihak.
Rencana pemerintah untuk menerapkan Persetujuan Paris terkait upaya perubahan iklim merupakan berita bagus karena selama ini permasalahan sektor lingkungan hanya sebatas imbauan, tanpa adanya pemberlakuan perangkat hukum yang dinilai cukup memadai.
Apabila pemerintah konsisten dalam menjalankan ratifikasi Paris, maka Indonesia harus mengganti semua penggunaan energi kotor. Termasuk melarang penggunaan batu bara diganti dengan sumber energi yang bersih.
>