News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

Viral 5 Ekor Anjing Disiram Cairan Hingga Mati, Pelaku Diduga Gunakan Cairan Kimia

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anjing yang disiram cairan hingga melepuh dan mati.

Sementara itu, pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 91 B, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, akan dikenakan sanksi.

Berikut sanksi yang tertulis pada ayat tersebut.

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000,-." 

Mengutip dari tulisan dalam unggahan @nathasatwanusantara, pasal 302 KUHP, menjelaskan mengenai hukum pidana penyiksaan hewan, didukung oleh PerMA No. 2 tahun 2012, bahwa denda hukuman tipiring dilipat gandakan seribu kali.

(Tribunnews.com/ Widyadewi Metta Adya Irani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini