Peraih Medali Emas di Atas 35 Tahun Akan Diajukan Kerja di BUMN
Atlet peraih medali emas Asian Para Games 2018 bakal mendapatkan bonus yang sama seperti atlet Asian Games: Rp 1,5 Miliar, Menjadi PNS dan Rumah.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Atlet peraih medali emas Asian Para Games 2018 bakal mendapatkan bonus yang sama seperti atlet Asian Games: Rp 1,5 Miliar, Menjadi PNS dan Rumah.
Namun, di ajang Asian Para Games 2018 ini ada beberapa atlet di atas 35 tahun yang berahSil menorehkan medali emas, diantaranya pecatur tunanetra Hendi Wirawan, Edy Surayanto dan Carsidi.
Itu berarti mereka tidak bisa menerima bonus berupa PNS yang dalam persyaratan menjadi Aparatur Sipil Negara maksimal berusia 35 tahun.
“Ya kita akan berusaha untuk mencari jalan keluar, kalau mereka tidak bisa menjadi PNS karena ada persyaratan undang-undang ASN kita akan proyeksikan mereka ke BUMN, karena sama sesungguhnya di PNS di BUMN itu sama-sama berjuang di tugas-tugas pemerintahan,” kata Menpora, Imam Nahrawi.
“Tidak hanya bagi atlet Asian Para Games, atlet Asian Games juga menghadapi hal serupa, batasan umur,” sambungnya.
Menpora mengaku bahwa ia sebelumnya juga telah mendapatkan masukan dari atlet catur mengenai bonus rumah. Bonus rumah akan diberikan, akan tetapi para atlet harus mempunyai tanah terlebih dulu.
“Saya juga dapat masukan dari peraih medali emas atlet catur, mereka katakan Pak nanti kalau ada bonus rumah bagaimana? Ya tentu seperti yang telah disepakatkan, nanti pemerintah yang bangun tapi tanah disiapkan oleh masing-masing atlet,” kata Menpora.
“Ada usul juga bagaima kalau wisma atlet saja yang diberikan, kalau itu kan di bawah kementerian sekretariat negara meskipun yang bangun meteri PU, itu akan kami diskusikan lebih lanjut, yang pasti pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan tambahan bonus berupa rumah,” pungkasnya.