Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Imam Nahrawi: Bonus untuk Pendamping Atlet Tidak Sama dengan Atlet

Imam Nahrawi juga menjelaskan jatah bonus PNS yang tidak bisa diberikan kepada para atlet yang telah melewati usia 35 tahun.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Sapto Nugroho
zoom-in Menpora Imam Nahrawi: Bonus untuk Pendamping Atlet Tidak Sama dengan Atlet
Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat menyaksikan laga cabang olahraga para-cycling Asian Para Games 2018 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjelaskan mengenai bonus yang akan didapatkan oleh setiap atlet peraih medali di Asian Para Games 2018.

Lalu bagaimana dengan bonus pendamping atlet atau pilot dalam cabor para-cycling yang sama-sama berjuang di ajang tersebut baik saat latihan maupun bertanding?

Dalam jumpa pers mengenai pemberian penghargaan dan bonus untuk kontingen Indonesia di GBK Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018), Menpora Imam Nahrawi menjelaskan secara rinci perihal bonus untuk atlet pendamping.

“Terkait pendamping, ini juga terkait dengan penamaan karena atlet yang muncul katakanlah si A maka tidak disebut si A ini atlet yang didamping oleh si B dan itu sudah masuk pada entry by name. Nah, ini sesungguhnya kelenturan kebijakan yang kami berikan karena mereka berlatih bersama-sama, berjuang bersama-sama, tapi kita harus memahami porsi masing-masing. Kita berikan bonus meski tidak sebesar atlet itu sendiri,” papar Imam Nahrawi.

Baca: Perolehan Medali Indonesia Lampaui Target, Menpora Sibuk Cari Dana Tambahan untuk Bonus

Selain membahas mengenai bonus bagi pendamping, Imam Nahrawi juga menjelaskan jatah bonus PNS yang tidak bisa diberikan kepada para atlet yang telah melewati usia 35 tahun.

“Umur ini yang pernah kami bahas secara mendalam dalam rapat kabinet maupun dengan Pak Menteri Menpan RB. Pemerintah memberikan apresiasi, tapi karena ada undang-undang ASN yang memberikan batasan umur, maka ini tentu berimplikasi kepada peraih medali juga,” ujar Imam Nahrawi.

Berita Rekomendasi

“Solusi yang disarankan Pak Presiden itu sebagai karyawan BUMN karena sepengetahuan kami di BUMN tidak ada batasan umur. Tentu sebagian teman-teman peraih medali keberatan, tapi sekali lagi kami tidak ingin nabrak aturan, nabrak UU, tapi kami terus berusaha mencarikan solusi,” sambung Imam Nahrawi.

Baca: Menpora: Bonus Atlet Peraih Medali Asian Para Games 2018 Diberikan Sebelum Upacara Penutupan

Seperti diketahui, pencapaian prestasi kontingen Indonesia yang telah melampaui target, yang hingga Jumat (12/10/2018) pukul 18.00 WIB, Indonesia berada di peringkat keenam Asian Para Games 2018 dengan total 112 medali yang terdiri dari 28 medali emas, 41 perak, dan 43 perunggu, ternyata berimbas pula bagi penyediaan bonus.

Total bonus yang telah disiapkan sebesar Rp 204 miliar pun dinilai kurang.

Belum lagi Indonesia masih berpotensi mendulang medali kembali di sisa dua hari penyelenggaraan.

Untuk menghimpun kekurangan tersebut, Imam Nahrawi mengatakan, akan mendapatkannya dari dana Kemenpora dan bantuan dari Kementerian Keuangan.

“Begini, kita kan punya estimasi. Bahwa pencapain maksimal emas atau medali secara keseluruhan itu katakanlah 20 emas, 50 perak, dan 50 perunggu. Itu estimasi ya, ternyata di lapangan, semangat juang para atlet kita luar biasa sehingga melampaui estimasi itu,” jelas Imam Nahrawi.

Baca: Meski Raih Emas, Jendi Pangabean Tegang Ditonton Banyak Orang

“Sudah barang tentu kita dibantu oleh Kementerian Keuangan, Bu Sri Mulyani atas saran Pak Presiden untuk mencari tambahan anggaran, baik bersumber dari Kementerian Olahraga sendiri, melakukan penyisiran. Dana yang belum terserap maupun dana yang tidak berdampak luas bagi masyarakat seperti anggaran rapat-rapat, kunjungan-kunjungan. Itu dipotong semua untuk pemenuhan bonus itu sendiri,” pungkas Imam Nahrawi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas