Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

​Selundupkan 10,4 Kg Sabu Lewat Hutan, Seorang Pria Dibekuk Petugas Bea Cukai Entikong

Bea Cukai Entikong berhasil melakukan penggagalan penyelundupan 10,4 Kilogram narkotika jenis sabu di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

zoom-in ​Selundupkan 10,4 Kg Sabu Lewat Hutan, Seorang Pria Dibekuk Petugas Bea Cukai Entikong
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka PH tertangkap petugas Bea Cukai Entikong karena menyelundupkan 10,4 Kilogram narkotika jenis Methamphetamine (sabu) di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan, Minggu (27/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong berhasil melakukan penggagalan penyelundupan 10,4 Kilogram narkotika jenis Methamphetamine (sabu) di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dari seorang pengendara sepeda motor berinisial PH pada Minggu (27/8/2017).

Sabu tersebut dimasukkan dari Malaysia melalui jalur tikus sekitar Hutan di daerah Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan tujuan akhir barang di Kota Pontianak.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, mengungkapkan tangkapan ini adalah puncak upaya terus menerus yang dilakukan Bea Cukai selama tiga bulan berturut-turut terkait diterimanya informasi akan adanya pemasukan Narkotika melalui jalur hutan.

“Selama tiga bulan telah dilakukan penggalangan dan pendalaman informasi serta melakukan pengecekan secara langsung keluar masuk hutan di sekitar perbatasan Entikong,” ungkap Souvenir.

Souvenir menambahkan, Bea Cukai Entikong juga menggandeng Personel Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas untuk melakukan penyisiran jalur hutan pada Sabtu (26/8/2017) karena adanya dugaan pelaku penyelundupan membawa senjata api rakitan.

“Tim Gabungan Bea Cukai Entikong dan Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas melakukan penyisiran jalur hutan dan memperketat pengawasan di sekitar perbatasan Entikong,” ujarnya.

Terkait pelaku dan barang bukti berupa ±10 Kg sabu telah diserah terimakan oleh Bea Cukai Entikong kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya PH diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam rangkaian penindakan ini Bea Cukai Entikong juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia melalui jalur hutan pada Rabu (23/8/2017) yang pada awalnya terindikasi terdapat narkotika yang diselipkan di dalamnya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas