Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.
Editor: Content Writer
Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.
Selain melalui indikator penerimaan negara yang turut terkerek, partisipasi publik juga menyambut positif.
Hasil survey sejumlah lembaga akademik dan nonkademik turut memberikan hasil yang juga baik.
Menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan terwujudnya perdagangan legal serta pelayanan yang bersih dari pungutan liar dan perilaku korupsi merupakan beberapa tujuan utama dari pelaksanaan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain mewujudkan hal tersebut, DJBC juga mereformasi organisasi agar menjadi institusi yang kredibel dan akuntabel.
Dengan demikian penerimaan negara akan dapat dikumpulkan secara optimal, pengawasan dapat dilakukan secara efektif, pelayanan akan semakin prima, dan pemberian fasilitas kepada para pengguna jasa akan semakin tepat sasaran.
Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, untuk meraih hal-hal tersebut, berbagai program telah diluncurkan oleh DJBC.
Dengan mengusung empat tema besar, yaitu Penguatan Integritas, Budaya Organisasi dan Kelembagaan, Optimalisasi Penerimaan, Penguatan Fasilitasi, serta Efisiensi Pelayanan dan Efektivitas Pengawasan program yang telah diluncurkan sejak tahun 2016 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah membawa berbagai perubahan yang tidak hanya dirasakan oleh Bea Cukai namun juga bagi para pengguna jasa.
Memasuki tahun keduanya, berbagai capaian telah diraih oleh DJBC. Beberapa program besar seperti salah satunya Program Penertiban Importir, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang menjadi sorotan telah berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Jika dibandingkan dengan waktu sebelum deklarasi PICE-BT pada Juli 2017, terdapat beberapa catatan peningkatan baik dari segi kepatuhan para pengguna jasa maupun penerimaan negara.
Jumlah entitas Impor Berisiko Tinggi turun hingga 48.7% Tax base juga ikut meningkat sebesar 55,4% serta penerimaan perpajakan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor naik mencapai 60,4%.
Selain perbaikan yang dirasakan dari segi Kepabeanan dan Cukai, peningkatan perekonomian juga terlihat dari adanya program ini.
Berdasarkan data dari Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), pertumbuhan IKM mencapai 30%.
Tidak hanya itu, berdasarkan testimoni dari asosiasi tekstil di Indonesia, industri tekstil dalam negeri juga mengalami peningkatan keuntungan yang berkisar antara 1,8 T hingga 7 T.