Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.
Editor: Content Writer
Hal ini dapat terjadi karena produk-produk impor berisiko tinggi yang semula mengisi pasar Indonesia digantikan oleh produk lokal.
Sementara dari sisi Cukai, Penertiban Cukai Berisiko Tinggi juga berdampak pada penurunan persentase rokok ilegal di pasaran.
Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan yang telah dilakukan berjalan efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang Cukai.
Survei yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016 dan 2018 menunjukkan pelanggaran di bidang Cukai di antaranya salah personalisasi pita cukai, salah peruntukan pita cukai, pemakaian pita cukai bekas atau palsu, dan rokok polos tanpa pita cukai juga mengalami penurunan dari 12,14% menjadi 7,04%.
Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.
DJBC kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) di tahun 2017 yang masih kami galakkan hingga saat ini.
Melalui program PCBT DJBC secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.
Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016.
Sementara itu, Hingga 14 September 2018, DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.
Penindakan yang terus meningkat ini merupakan salah satu bukti keseriusan DJBC dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa, DJBC juga menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement dan Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Melalui program ini, pengurusan dokumen PPFTZ-03 dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.