Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.
Editor: Content Writer
Program lain yang juga merupakan program sinergi adalah Joint Assistance antara DJP dan DJBC. Joint Assitance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Selain bimbingan, dilakukan juga pelaksanaan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.
Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP. Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan telah diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan apa yang sesuai dengan kebutuhan.
Selain kedua program di atas, DJP dan DJBC juga telah mengimplementasikan pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang di mana impor terhadap bahan baku atau barang jadi ke dalam kawasan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut pajak PPN, PPnBM, dan PPh.
Pemberlakukan fasilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing Kawasan Bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.
DJBC juga terus berupaya untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, salah satunya melalui peluncuran Perizinan Online Kawasan Berikat.
Melalui peluncuran aplikasi ini, izin Kawasan Berikat yang tadinya dapat diperoleh maksimal 10 hari kerja hanya menjadi 1 jam.
Kemudahan lainnya yang ditawarkan adalah simplifikasi dokumen persyaratan, dan penghapusan 45 izin transaksional di Kawasan Berikat dan digantikan hanya dengan 3 izin yang diajukan secara online, serta percepatan janji layanan dari 5 hari menjadi 1 hari.
Terobosan lainnya yang juga menjadi bagian dari program PRKC adalah dengan peluncuran kebijakan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) G2 di mana sejak peluncurannya pada 10 Maret 2016 lalu, PLB dinilai telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas baik pada penurunan dwelling time, penurunan biaya penimbunan barang dari yang semula dilakukan di luar negeri maupun penurunan biaya penelusuran teknis dari yang semula harus dilakukan di luar negeri.
Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata DJBC dalam melaksanakan reformasi. Perubahan di tubuh DJBC juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.
DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat bersinergi melalui PRKC ini untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik. (*)