Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi
Bea Cukai Atambua menangkap dua orang warga negara asing asal Timor Leste yang memanfaatkan momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 untuk menyelu
Editor: Content Writer
Bea Cukai Atambua menangkap dua orang warga negara asing asal Timor Leste yang memanfaatkan momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 untuk menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia pada Rabu (29/5), petugas Bea Cukai Atambua mengamankan 2 orang berinisial JSP dan AS yang kedapatan membawa ribuan butir ekstasi seberat 1,761 Kg melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membungkus ekstasi tersebut ke dalam kemasan plastic warna hitam dan dimasukkan ke printer.
“Kedua tersangka menunjukan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat citra x-ray terhadap printer yang dibawa tersangka,” ungkap Tribuana.
Karena itu petugas akhirnya melakukan x-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut. “Saat printer diperiksa petugas menemukan adanya 5 buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut.
Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk pil warna hijau. Petugas kemudian mengidentifikasi pil tersebut dan hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi,” ujar Tribuana.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya sama.
“Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Tribuana.
Atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.(*)