Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Aceh Musnahkan Bawang Selundupan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dan Bea Cukai Belawan musn

Editor: Content Writer
zoom-in Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Aceh Musnahkan Bawang Selundupan
Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dan Bea Cukai Belawan musnahkan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan eks KM. Bintang Torang. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dan Bea Cukai Belawan musnahkan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan eks KM. Bintang Torang GT 25 No. 3435/PPf berupa 28ton bawang merah. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 762.496.416

Bawang merah ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh tim patroli laut Bea Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 di Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Prov. Aceh tepatnya di posisi 04o-39’-54” LU dan 098o-24’-54" BT pada tanggal 1 Juli 2019.

“Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian dengan hasil terdapat cendawan Stemphyllium herbarum, Alternaria alternate, Fusarium solani, Penicillium oxalicum, dan dalam kondisi busuk sesuai Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Nomor: 1818/KR.020/K.9.A/07/2019 tanggal 15 Juli 2019,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi pada Kamis (25/07).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-07/WBC.01/PPNS/2019 tanggal 02 Juli 2019 atas tindak pidana kepabeanan di bidang impor telah ditetapkan 5 orang tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuhan Deli, Medan Labuhan.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp 5 miliar. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 266.873.746

"Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas