Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Bali Nusra Tetap Laksanakan Patroli Laut
Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) tetap melaksanakan patroli laut rutin dalam operasi ‘Jaring Wallacea’, Jumat (22/5).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Terus mengawasi peredaran barang ilegal dan berbahaya, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) tetap melaksanakan patroli laut rutin dalam operasi ‘Jaring Wallacea’ di perairan Bali dan Nusa Tenggara, Jumat (22/5).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Hendra Prasmono mengungkapakan operasi patrol ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan di laut. “Semua pihak fokus pada penanganan pandemi Covid-19, Bea Cukai tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana penyelundupan khususnya di perairan Bali dan Nusa Tenggara,” ungkapnya.
Hendra menambahkan dalam pelaksanaan patroli laut ini, Bea Cukai Bali Nusra mendapatkan bantuan armada kapal patroli Bea Cukai BC 8004 dari Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19. “Ada yang sedikit berbeda dalam pelaksanaan patroli laut saat ini, seluruh awak kapal menggunakan masker dan beberapa berpakaian APD lengkap,” ujarnya.
Dalam rangka penegakan hukum, undang-undang mengamanatkan bahwa dalam rangka melakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan Cukai di laut khususnya dalam pencegahan penyelundupan, Bea Cukai menjadi salah satu institusi yang mengemban amanat tersebut.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Bali Nusra memiliki banyak titik rawan dan berpotensi terjadinya tindak pidana penyelundupan. “Komoditas yang menjadi perhatian dalam patroli Jaring Wallacea ini adalah Ballpress (pakaian bekas), Barang Kena Cukai, komoditi kayu dan narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut,” jelas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa operasi patroli laut memang rutin dilaksanakan oleh PSO Bea Cukai di berbagai wilayah. Hal ini guna mencegah berbagai pemasukan barang-barang yang dibatasi atau dilarang.
“Selain pengamanan hak-hak negara dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai, patroli laut ini juga dilakukan untuk kepentingan pengamanan negara serta pertolongan dan penyelamatan jiwa manusia dari penyalahgunaan barang berbahaya,” pungkasnya. (*)