Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh pada Kamis (27/8) dan Probolinggo pada Selasa (25/8).

Editor: Content Writer
zoom-in Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo
Bea Cukai
Pemusnahan rokok ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai lakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo.

Sebanyak lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/08). Tidak ketinggalan, Bea Cukai Meulaboh memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal di kesempatan yang sama.

Sementara, di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 506.443 batang rokok ilegal pada Selasa (25/08).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa jajarannya kali ini memusnahkan 3.489.726 batang rokok ilegal. “Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 1,6 miliar," papar Safuadi.

Safuadi, dalam konferensi persnya menyampaikan, "Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari rokok impor maupun lokal yang tidak dilekati pita cukai serta rokok dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode 2017 s.d 2020 oleh tiga kantor Bea Cukai yaitu Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa,” ungkap Safuadi.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh satuan tugas Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI - Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

Berita Rekomendasi

“Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 % di tahun 2020 ini,” ujar Safuadi.

Bea Cukai Meulaboh yang merupakan satuan kerja di wilayah Bea Cukai Aceh juga ikut memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp441 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp325 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Penindakan yang telah kami lakukan merupakan bagian dari kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal mulai dari operasi pasar, penangkapan, dan operasi darat di wilayah pengawasan Bea Cukai Meulaboh,” ungkapnya.

Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memunshakan 506.443 batang rokok ilegal 385 gram tembakau iris, 88 Liter miras ilegal, dan 364 keping pita cukai. Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengungkapkan, “Perkiraan nilai keseluruhan barang mencapai Rp499,7 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp219,8 juta.”

Andi menambahkan bahwa penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3% sesuai dengan target yang diberikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Hal ini untuk mendukung pembangunan iklim industri dan perdagangan yang sehat terutama di bidang hasil tembakau.

Bea Cukai Probolinggo sangat mendukung perkembangan industri dan perdagangan yang legal alias resmi dengan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan sesuai dengan janji layanan di Kantor Bea Cukai Probolinggo.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini diharapkan mampu menurunkan jumlah peredaranya serta juga sebagai sarana sosialisasi agar masyarakatat memahami bahwa kami (Bea Cukai) akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai ini, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang memang memiliki usaha rokok agar memiliki ijin yang legal yaitu NPPBKC karena legal itu mudah, sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkas Andi Hermawan.

Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas