Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel

Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel
dok. Bea Cukai
Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat. 

TRIBUNNEWS.COM - Demi membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat.

Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan produknya berkaitan dengan ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat yang lainnya. Dengan fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kawasan berikat sendiri merupakan suatu kawasan yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di Indonesia.

"Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan dapat mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan baku yang akan diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor, juga pembebasan cukai," rincinya.

Di awal bulan ini, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2022, Bea Cukai telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Izin fasilitas kawasan berikat pertama diberikan kepada perusahaan dengan hasil produksi berupa pod dari rokok elektrik di Malang yakni PT Smoore Technology Indonesia oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II.

"Perusahaan tersebut telah siap beroperasi dan ditargetkan akan melakukan ekspor di bulan April 2022. Selain itu, Direktur PT Smoore, Rito Roesli menyampaikan bahwa perusahaan juga akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja sebanyak lebih dari tiga ribu lima ratus pegawai," ungkap Hatta.

Berita Rekomendasi

Izin kedua diberikan kepada PT Hengsheng New Energy Material Indonesia. Perusahaan yang berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini menjalankan proses bisnis yang berfokus pada pengolahan nikel dengan produk akhir berupa nikel matte.

"Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menumbuhkan investasi dan ekspor. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, proses bisnis perusahaan dapat berjalan dengan optimal sehingga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujar Hatta.

Ia pun berharap fasilitas kawasan berikat yang diberikan Bea Cukai dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan tentunya meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas