Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Ilegal

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor: Content Writer
zoom-in Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Ilegal
dok. Bea Cukai
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. 

TRIBUNNEWS.COM -Berperan sebagai community protector dan bentuk ketegasan Bea Cukai dalam penegakan hukum, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, masing-masing di Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menegaskan bahwa yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah untuk mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi Barang Kena Cukai (BKC), serta dalam upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.

Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan BMN tahun 2022 di Aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat (28/06).

Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan barang-barang seperti barang asusila, busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp649.609.600,” tegas Hatta.

Hatta menambahkan bahwa pemusnahan BMN ini dilakukan dalam rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina, dan barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

Bea Cukai Sidoarjo secara simbolis menggelar kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai pada Rabu, 29 Juni 2022. Secara masal, pemusnahan akan dilangsungkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar.

BERITA REKOMENDASI

Tercatat 8.152.252 batang rokok ilegal dan sebanyak 236.600 ml minuman keras (MMEA) ilegal dimusnahkan. Sementara total nilai barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp8.697.817.440,-.

Serupa, Bea Cukai Madiun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN di halaman kantor Bea Cukai Madiun. Dalam kegiatan ini turut dihadiri olah perwakilan Kanwil Ditjen Kekayaaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Perangkat Desa Jatipuro Ngawi, dan undangan lainnya.

“BKC Ilegal tersebut merupakan hasil 74 kali penindakan Bea Cukai Madiun periode Juni 2021 hingga April 2022. BKC ilegal yang dimusnahkan beraupa 141.02 liter MMEA, 1.013.888 batang rokok jenis SKM, 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.071.458.275,00,” terang Hatta.

Sementara di Bandar Lampung (28/06) Bea Cukai Lampung melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan bernilai Rp16,6 miliar dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir, Dusun Talang Sawo, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemusnahan ini, dimusnahkan 16.012.360 batang rokok ilegal, serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal hasil penindakan selama tahun 2021 hingga Januari 2022.


“Selain dua barang tersebut, juga terdapat beberapa barang ilegal lain, seperti sex toy, benih tanaman, sarang burung wallet, alat kesehatan, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya,” pungkas Hatta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas