Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produsen Tembakau Iris Ini Berhasil Kantongi Izin Tambah Lokasi Usaha dari Bea Cukai Yogyakarta

Petugas Bea Cukai Yogyakarta telah memeriksa lokasi PT Linting Tembakau Indonesia pada tanggal 25 Maret 2024.

Editor: Content Writer
zoom-in Produsen Tembakau Iris Ini Berhasil Kantongi Izin Tambah Lokasi Usaha dari Bea Cukai Yogyakarta
Istimewa
Produsen Tembakau Iris Ini Berhasil Kantongi Izin Tambah Lokasi Usaha dari Bea Cukai Yogyakarta 

TRIBUNNEWS.COM - PT Linting Tembakau Indonesia berhasil mengantongi izin tambah lokasi usaha dari Bea Cukai Yogyakarta. Untuk meningkatkan produksi TIS-nya, produsen tembakau iris yang belokasi di Sleman-Yogyakarta ini, mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyarta.

Pihaknya berhasil mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas penambahan lokasi baru tersebut per tanggal 5 April 2024.

"Petugas Bea Cukai Yogyakarta telah memeriksa lokasi PT Linting Tembakau Indonesia pada tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut dan pemaparan yang disampaikan pihak perusahaan, hasilnya PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi ketentuan terkait batas-batas, bangunan, dan perizinan atas instansi terkait. Maka, per tanggal 5 April 2024, perusahaan ini telah mengantongi izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.

Baca juga: Bea Cukai Kudus kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara Rp233 Milyar

Riri menjelaskan TIS yang menjadi produk PT Linting Tembakau Indonesia termasuk hasil tembakau yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Undang-Undang Cukai, BKC memiliki ciri-ciri seperti peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan perlunya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

Untuk itu, PT Linting Tembakau Indonesia perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas