Mobil Pengangkut Barang Plat Hitam akan Dijadikan Kuning
Pemerintah akan menyiapkan satu format sosialisasi guna migrasi mobil pelat hitam angkutan UMKM ke plat kuning.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan satu format sosialisasi guna migrasi mobil pelat hitam angkutan UMKM ke plat kuning.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan peralihan plat hitam ke kuning masih dibahas, khususnya sosialisasinya. Dia menegaskan bahwa proses migrasi ke plat kuning tidak bisa langsung dlaksanakan begitu saja.
"Masalah plat kuning tadi saya sudah katakan pada Dirjen supaya berkordinasi dengan Gubernur juga ini perlu sosiasliasi yang baik karna semua pilihan ada plus minus, termasuk juga ketentuan mengenai truk malam dalam perencanaan operasionalnya setelah jam 10 sampai jam berapa," ungkap Menhub, di Jakarta, Ranu (19/1/2011).
Dia melanjutkan bahwa untuk migrasi plat tersebut dibutuhkan waktu yang tepat dan didukung sosialisasi dengan baik.
"Karena ini sudah merupakan pilihan tapi kita harus cari formulasi yang paling tepat dengan cara sosialisasi dengan waktu dulu," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan migrasi plat hitam ke plat kuning angkutan distribusi, sebelumnya, para pelaku ogah melakukannya.
“Memang banyak pelaku usaha ogah mau beralih dari plat hitam ke plat kuning,” ungkap Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani, di Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Dia melanjutkan bahwa keengganan pelaku usaha tersebut muncul karena di kemudian hari, akan muncul berbagai macam biaya yang bakal membebani mereka, seperti izin, KIR dan biaya rutin lainnya.
Selain itu, Franky melanjutkan bahwa dampak migrasi angkutan dari plat hitam ke plat kuning, berdampak juga pada para supir yang membawa angkutan. Karena dengan itu, nantinya, supir yang membawa kendaraan distribusi tidak bisa sembarangan orang, dan harus yang mengantogi SIM B1.
“Sehingga kalau sopir yang memiliki SIM B1 kebetulan berhalangan sementara yang karyawan yang ada memiliki SIM A, lanjutnya, maka barang yang seharusnya didistribusikan segera, tidak bisa dilakukan. Inikan juga akan jadi masalah,” paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.