Peraturan Terbaru BI Tak Bisa Hadang Dominasi Asing
Ketua Perbanas Sigit Pramono menyatakan Peraturan BI tentang Kepemilikan Saham Bank tidak bisa mengurangi dominasi investor asing.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum tidak berhubungan dengan upaya mengurangi dominasi investor asing.
Menurutnya, aturan itu lebih mengatur insentif bagi bank yang sehat dan disinsentif bagi yang tidak sehat. Sebab, aturan itu menegaskan bahwa bank yang berada di level satu dan dua tidak akan terkena pembatasan maksimum kepemilikan saham. Catatan saja, perbankan yang berada di level satu dan dua dianggap baik.
Sedangkan bagi bank yang tidak sehat harus mendivestasikan sahamnya. Nah, Sigit khawatir investor asing masuk saat bank tidak sehat ini melakukan divestasi.
Peraturan bernomor 14/8/PBI/2012 ini memberikan waktu lima tahun bagi perbankan perbankan kategori level tiga, empat dan lima untuk mendivestasi sahamnya jika kepemilikan melebihi batas maksimum. Menurut Sigit, jangka waktu lima tahun itu sangat relatif. "Tapi yang jelas tidak mudah cari investor dalam negeri untuk beli bank," jelasnya.
Namun Sigit pun tetap menegaskan akan mematuhi peraturan yang telah mulai efektif dijalankan pada 13 Juli lalu. Sisi positifnya, dia menilai aturan tersebut tidak menyeramkan seperti saat digembor-gemborkan dulu. (*)
BACA JUGA: