Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dititip atau Digadai ?

Berinvestasi emas batangan merupakan hal menggiurkan saat ini.

Editor: Sanusi
zoom-in Dititip atau Digadai ?
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berinvestasi emas batangan merupakan hal menggiurkan saat ini. Harga emas yang terus naik menjadi salah satu faktor orang menjatuhkan pilihan pada investasi emas.

Namun terkadang kita kerap kesulitan setelah memiliki sejumlah emas batangan. Mau diapakan emas tersebut? Apakah disimpan di rumah atau bagaimana? Padahal, kita ingin agar emas tersebut tetap aman alias tidak dicuri.

Untuk masalah ini, PT Pegadaian (Persero) menawarkan solusi. Emas batangan bisa dititipkan atau digadaikan di Pegadaian. Untuk jasa penitipan, Pegadaian menawarkan dua cara, yakni titip jual (konsinyasi) dan penitipan biasa.

Sasa Sayuti, Asisten Manajer Bisnis Emas Kanwil X PT Pegadaian (Persero) Bandung, menjelaskan titip jual adalah investor menitipkan emas batangan yang dimilikinya ke Pegadaian untuk dijual. Jika emas batangan itu sudah terjual, investor akan diberi tahu pihak Pegadaian. Selain mendapat uang dari hasil jual, investor juga akan memperoleh margin sebesar 1 persen atas penjualan emas batangan tersebut.

"Sebenarnya besaran margin 3 persen, tapi investor hanya dapat 1 persen karena 2 persennya untuk Pegadaian yang telah menawarkan emas batangan tersebut ke investor baru," kata Sasa.

Untuk konsinyasi emas batangan waktunya tidak tentu. Semua bergantung pada cepat- tidaknya emas tersebut terjual ke pihak lain. Namun, meski waktu penjualan lama, investor tidak dikenai biaya penitipan atas emas batangan.

Lain halnya dengan penitipan biasa, kata Sasa. Karena namanya penitipan, berarti investor menitipkan emas batangannya ke Pegadaian agar dijaga dan dirawat dengan baik. Dengan begitu, investor dikenai biaya penitipan yang besarannya ditentukan oleh nilai taksir emas.

Berita Rekomendasi

Menggadaikan emas batangan, kata Sasa, sama halnya dengan menggadaikan emas perhiasan atau barang lain ke Pegadaian. Investor menggadaikan emas batangan untuk jangka waktu tertentu.
"Selain titip dan gadai, Pegadaian juga menerima penjualan kembali (buy back) emas batangan Antam. Tentu harga berdasarkan patokan Antam," ujar Sasa.

Menitipkan emas juga bisa dilakukan di bank, yakni melalui layanan safe deposit box (SDB). Layanan SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Selain bisa disimpan melalui SDB, emas juga bisa digadaikan di bank. Namun yang menerima gadai emas adalah bank syariah. Gadai emas di bank syariah ini aman dan halal karena sesuai dengan ketentuan syariah.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas