Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Chevron Bikin Kontraktor Migas Takut Kesandung Bioremediasi

Vonis untuk Chevron membuat kekhawatiran para pelaku industri hulu migas kena kasus bioremediasi seperti Chevron.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kasus Chevron Bikin Kontraktor Migas Takut Kesandung Bioremediasi
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Abdul Hamid Batubara (dua kanan) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (8/4/2013). Abdul Hamid Batubara diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rusli Zainal, terkait dugaan penerimaan hadiah perubahan perda mengenai pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional di Pekanbaru, Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas), Elan Biantoro menjelaskan saat ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) khawatir suatu saat bisa terkena kasus yang sama dengan PT Chevron Pacific Indonesia.

Pasalnya saat ini para pekerja hulu migas menganggap Chevron telah melakukan kriminalisasi dari suatu perkara perdata
menjadi perkara pidana.

Akibat vonis ini membuat kekhawatiran para pelaku industri hulu migas baik pekerja KKKS dan pekerja perusahaan pendukung industri hulu migas.

"Ini akan sangat mengganggu operasional eksplorasi dan eksploitasi migas yang saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan laju produksi migas untuk penyediaan energi nasional dan pemasukan devisa negara," ujar Elan, Jum'at (10/5/2013).

Elan menambahkan saat ini ada sekitar 25.000 pekerja KKKS dan lebih dari 15.000 pekerja perusahaan pendukung industri hulu migas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Khusus untuk Chevron yang berkontribusi 40 persen produksi minyak nasional memiliki lebih dari 6.000 pekerja dan lebih dari 3.000 tenaga pendukung operasional.

Berita Rekomendasi

Elan menegaskan kalau SKK Migas mengharapkan jika ada permasalahan yang menyangkut hukum di industri hulu migas yang sangat spesifik pekerjaan teknisnya agar dibentuk komisi penyelidik yang terdiri dari para pakar bidang teknis migas terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.

"Sehingga tidak muncul multi persepsi dari berbagai kalangan yang masih awam," lanjut Elan.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Tipikor memvonis tersangka Riscky Prematuri 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan  tersangka Herlan bin Ompu 6 tahun dan
denda Rp 250 juta. Keduanya juga dikenakan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar 9,9 juta dollar AS

Keduanya adalah pimpinan perusahaan jasa bioremediasi  (PT. Green Planet dan PT. Sumigita) di lapangan minyak KKKS Chevron Pacific Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas