Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Takut Disalahkan Akibat Buang Limbah, Chevron Hentikan Tiga Rig

Karena hal tersebut Chevron menghentikan tiga rignya tanpa ada paksaan dari pihak manapun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Takut Disalahkan Akibat Buang Limbah, Chevron Hentikan Tiga Rig
Chevron logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Corporate Communication Manager Chevron, Doni Indrawan tak mau pihaknya kembali disalahkan karena membuang limbah dari hasil produksi. Karena hal tersebut Chevron menghentikan tiga rignya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Doni menjelaskan langkah menghentikan operasional tiga rig itu bukan wujud protes kepada vonis hakim yang menyatakan Chevron bersalah melakukan Bioremediasi. Doni menambahkan kalau pihaknya eksplorasi terus tapi tidak ada yang mengolah limbah, maka Chevron bisa disalahkan melanggar undang-undang lingkungan hidup.

"Keputusan menghentikan tiga rig ini diambil murni berdasarkan pertimbangan terbatasnya kapasitas pengolahan limbah," ujar Doni, Kamis (16/5/2013).

Doni mengaku belum tahu lokasi mana saja rig itu berhenti serta potensi kerugian yang ditimbulkan. Namun dia menjelaskan 11 rig yang dimiliki itu untuk melakukan pengeboran 600 sumur yang ditargetkan pada tahun ini.

Dikatakannya akibat dari vonis hakim, membuat tender proyek bioremediasi sepi peminat. Bahkan kontraktor pengolah limbah barang beracun dan berbahaya (B3) pun terkena dampaknya. Mereka kuatir akan terjerat perkara yang sama dengan proyek bioremediasi.

"Kami sedang mencari kepastian bahwa semuanya oke. Paling tidak proteksi terhadap karyawan dan kontraktor. Kami sudah kirim surat ke SKK Migas dan KLH," jelas Doni

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, dan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo. Hakim Tipikor menyatakan kedua kontraktor proyek bioremediasi itu terbukti bersalah.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas