Pandangan PDIP Soal Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap menolak keras rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menolak keras rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Apalagi, ditambah program bantuan langsung sementara bagi masyarakat miskin (BLSM).
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon, memertanyakan dasar pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Juga, alasan pemerintah mengedepankan BLSM.
"Apakah benar itu hanya sebagai dampak proteksi inflasi dari kenaikan BBM? Terus, kenapa BBM dinaikkan?" ujar Effendi kepada Tribunnews.com di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, PDIP memandang alasan kenaikan harga BBM tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan BBM bersubsidi. Karena, BBM bersubsidi seharusnya dikelola dengan baik.
"Pengelolaannya kan harus menghemat, baik kiloliternya, demikian juga Rupiahnya," ujarnya.
"Tapi, kok sepanjang pemerintahan SBY, tidak ada upaya-upaya untuk itu, konversi ke bahan bakar non-minyak, yang jelas harganya lebih murah. Kemudian, tidak ada sarana transportasi alternatif bagi masyarakat. Tidak terlihat pembangunan yang mengarah ke pengelolaan menghemat BBM bersubsidi," bebernya.
Karena itu, Effendi menegaskan, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri memertanyakan, apakah pemerintah tidak punya keinginan memerbaiki pengelolaan BBM bersubsidi? Karena, pemerintah cuma bisa menaikkan harga BBM bersubsidi sebagai solusinya.
Bila kenaikan harga BBM diambil, paparnya, apakah persoalan yang sama tidak akan kembali terjadi enam bulan ke depan?
Effendi menilai, enam bulan setelah keputusan diambil, maka problem yang sama akan muncul, yaitu kuota BBM subsidi akan membengkak, dan harganya juga akan membenani APBN.
"Terus, apakah polanya akan sama lagi dengan diberikan BLSM?" tanyanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memastikan kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan pemerintah, setelah dana kompensasi untuk masyarakat miskin tersedia.
"Kenaikan harga BBM hanya bisa dilakukan kalau kompensasinya ada," ucap Chatib saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Menurut Chatib, dengan perkiraan tersebut, kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan, setelah pembahasan RAPBN-Perubahan 2013 antara pemerintah dengan DPR selesai pada pertengahan Juni.
"Pemberian kompensasi hanya bisa dilakukan setelah APBN-Perubahan, itu satu bulan setelah diajukan," jelasnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menambahkan, pembahasan RAPBN-Perubahan akan selesai tepat waktu pada 17 Juni 2013, agar kepastian kapan kenaikan harga BBM dapat segera ditentukan.
Pemerintah telah memerkuat dana untuk program percepatan dan perluasan perlindungan sosial sebesar Rp 12,5 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2013, sebagai kompensasi kepada masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Dana sebesar Rp 12,5 triliun, digunakan untuk subsidi beras keluarga miskin (raskin) sebesar Rp 4,3 triliun, Bantuan untuk Siswa Miskin (BSM) Rp 7,5 triliun, dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 700 miliar.
Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk program kompensasi khusus berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp 11,6 triliun, dan penambahan dana untuk program infrastruktur dasar irigasi dan air bersih Rp 6 triliun.
Mekanisme penyaluran BLSM dilakukan di Kantor Pos seluruh Indonesia, dan akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama lima bulan, setelah kenaikan harga premium dan solar berlaku.
Pemberian BLSM akan dilakukan dua kali. Pada Juli sebesar Rp 450.000 per rumah tangga sasaran, dan pada September disalurkan sebanyak Rp 300.000 per rumah tangga sasaran.
Semua penyaluran program kompensasi, dilakukan menggunakan kartu perlindungan sosial yang dicetak pemerintah kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran dengan status sosial ekonomi terendah, dalam basis data terpadu.
Pendistribusian kartu dan penyaluran bantuan ke masyarakat akan melibatkan koordinasi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, kepala desa, pendamping sosial, dan aparat terkait lain di daerah.
Semua perkiraan tersebut berlaku bila pemerintah jadi memberlakukan kenaikan harga premium sebesar Rp 2.000 per liter, dan harga solar Rp 1.000 per liter mulai Juni 2013. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.