Komisi X Setuju Usulan Pemotongan Anggaran Kemenparekraf
Komisi X DPR menyetujui pengajuan penghematan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar 5,84 persen
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR menyetujui pengajuan penghematan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar 5,84 persen dari pagu anggaran 2013.
Utut Adianto, pimpinan rapat kerja Komisi X DPR, meminta penghematan ini tidak mengganggu kinerja pelaksanaan program atau kegiatan di Kemenparekraf, dan tidak mengganggu kebutuhan anggaran dalam rangka pencapaian output atau outcome dari program atau kegiatan prioritas nasional.
Selain itu, penghematan ini juga tidak akan menurunkan daya saing pariwisata Indonesia.
"Dan tidak akan menurunkan dampak pariwisata pada penciptaan lapangan kerja, penghasilan, GDP Pariwisata, pajak tidak langsung, perkembangan investasi pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif," ujarnya semalam.
Selain itu, Komisi X DPR juga menyetujui usulan revisi antarprogram APBN 2013 untuk Kemenparekraf sebesar Rp 27,5 miliar.
"Dengan rinciannya, pada program pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya sebesar Rp 20 miliar. Dan program pengembangan ekonomi kreatif berbasis media, desain dan iptek sebesar Rp 7,5 miliar," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu mengusulkan penghematan anggaran APBN 2013 sebesar 5,84 persen.
Jika sebelumnya dalam pagu APBN 2013 jatahnya sebesar Rp 2, 05 triliun, maka anggaran Kemenparekraf menjadi Rp 1,93 triliun, atau mendapat potongan sekitar Rp 119,95 miliar.