Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Permata Setujui Permohonan KPR dalam 5 Hari

Untuk meningkatkan layanan bagi nasabahnya, PT Bank Permata Tbk (BNLI) menjanjikan kecepatan dalam persetujuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Editor: Sanusi
zoom-in Bank Permata Setujui Permohonan KPR dalam 5 Hari
Tribun Manado/Rizky Adriansyah
Seorang Customer Service melayani calon nasabah yang membuka rekening baru menggunakan e-form di iPAD Corner Bank Permata Megamas Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/5). Layanan ini mempermudah pembukaan rekening tanpa harus menghabiskan waktu dengan mengantri dan mengisi formulir secara manual. (Tribun Manado/Rizky Adriansyah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan layanan bagi nasabahnya, PT Bank Permata Tbk (BNLI) menjanjikan kecepatan dalam persetujuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Bank ini menargetkan waktu 5 hari saja untuk persetujuan aplikasi.

"Permata berkomitmen memberikan garansi 5 hari proses kerja persetujuan aplikasi KPR," jelas Executive Vice President Head Corporate Affairs Bank Permata, Leila Djafaar, di EX Plaza Indonesia, Selasa, (4/6).

Bila persetujuan KPR kepada nasabah tersebut lebih dari 5 hari, Permata akan memberlakukan denda terhadap cabang untuk pembayaran keterlambatan tersebut. Nantinya, denda tersebut akan dibayarkan ke Corporate Social Responsibility (CSR) Permata yang bernama PermataHati.

Sampai saat ini, sepertinya bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Grup Astra ini masih cukup banyak melakukan keterlambatan dalam persetujuan KPR. Buktinya, Permata berhasil mengumpulkan Rp 82,4 juta dari denda keterlambatan tersebut.(Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas