Menpera Minta DPD Dukung RUU Tapera
Menpera Djan Faridz menghadiri rapat kerja dengan Komite IV DPD, untuk mencari dukungan terkait pembahasan RUU Tapera.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menghadiri rapat kerja dengan Komite IV DPD, untuk mencari dukungan
terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).
“Saat ini kami sangat intensif mengkaji dengan DPR, khusus menangani Tapera. Karena itu, saya mengharapkan pula dukungan dari DPD, agar Undang-undang Tapera dapat terwujud,” ujar Djan Faridz kepada Tribunnews.com, Rabu (5/6/2013).
Menpera menjelaskan, jika rencana pembentukan Tapera memberatkan APBN, pemerintah akan berkompromi.
“Kami akan berusaha berkompromi dengan DPR, kalau Tapera memberatkan APBN, supaya didapatkan win-win solution,” tutur Djan Faridz.
Tapera, paparnya, lebih condong untuk cicilan rumah atau sewa rumah, dan bukan perbaikan rumah. Peserta Tapera yang tidak memanfaatkan dana tabungan, akan mendapatkan kembali akumulasi dana tabungan berikut hasil pemupukannya, pada akhir masa kepesertaan.
Sedangkan bila peserta Tapera meninggal dan punya cicilan rumah, maka cicilannya tidak bermasalah, karena kreditnya diasuransikan.
Begitu juga bila peserta meninggal dan tidak mengambil rumah, maka uang Tapera tidak akan hilang, karena sifatnya seperti Tabanas dan deposito, dia akan kembali kepada ahli waris.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo yang juga mengadiri rapat kerja bersama DPD, mempresentasikan sistematika RUU Tapera yang terdiri dari 11 bab dan 57 pasal.
“Dalam sistematika RUU Tapera, asas gotong royong merupakan hal yang sangat penting untuk mendapatkan dana murah jangka panjang, dan diatur pula tentang pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan modal,” tutur Sri Hartoyo.
Sementara, Wakil Ketua Komite IV DPD Ayu Koes Indriyah, berharap pemerintah dapat melibatkan pemberi kerja terkait dana corporate social responsibility (CSR).
“Pemerintah harus memikirkan pula bagaimana rakyat miskin punya rumah. Saya berpikir pemberi kerja atau perusahaan besar yang memiliki CSR, diwajibkan mengadakan Tapera untuk buruh-buruhnya. Karena, selama ini CSR mereka digunakan untuk iklan mereka lagi. Mereka juga bisa dilibatkan dalam pembebasan lahan,” sarannya.
Mengenai pemberi kerja ini, Kemenpera menyerahkan kepada DPR dan DPD.
Pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU Tapera adalah Kementerian Perumahan Rakyat sebagai leader, lalu Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, serta Kementerian Hukum dan HAM yang tergabung dalam Kementerian Perekonomian. (*)