Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Belum Tentukan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat

Nasib permasalahan perumahan rakyat di Indonesia semakin menggantung.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Belum Tentukan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
rumah petak, alternatif rumah murah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib permasalahan perumahan rakyat di Indonesia semakin menggantung. Sebab, hingga saat ini RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga ada kemajuan, bahkan untuk menentukan iuran saja pemerintah tak kunjung menemukan solusi.

"Belum ada keputusan, ini masih dalam pembahasan," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, Rabu (5/6/2013).

Hatta menjelaskan ada perbedaan persepsi dalam menentukan iuran Tapera terutama jika dilihat dari sudut kewajiban pemerintah.

"Pemerintah maunya iuran itu untuk pekerja yang mendapat penghasilan dari negara, melalui BUMN, APBN, dan APBD. Sedangkan usulan DPR untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah," jelas Hatta.

Rencananya konsep pemberian iuran itu akan mempermudah mereka mendapatkan rumah sewa atau milik sendiri nantinya. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menjaring aspirasi bagi pengusaha.

"Pemerintah sudah membuat tim apakah setuju atau tidak usulan DPR. Maka kita dengarkan aspirasi dari pekerja, BUMN dan swasta apa," ungkapnya.

Jika hingga akhir bulan ini RUU Tapera tak rampung juga, maka sudah bisa dipastikan molor. Padahal Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tapera menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang.

Berita Rekomendasi

RUU Tapera ini sangat penting karena merupakan salah satu solusi mengatasi kekurangan rumah rakyat. Namun, kurang dari dua bulan berselang, DPR dan pemerintah gagal mencapai kata sepakat.

Selain soal besaran iuran Tapera, masih ada lagi hal mendasar yang diperdebatkan. Yakni subyek sasaran Tapera. DPR ingin Tapera berlaku untuk seluruh pekerja dengan alasan Undang-undang mengikat seluruh Warga Negara.

Sementara pemerintah hanya menyertakan pekerja yang mendapat penghasilan dari negara, melalui BUMN, APBN, dan APBD. Swasta tidak disertakan dengan pertimbangan pemerintah tidak mengatur mereka.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas