Rieke Diah Pitaloka: Apa Landasan Hukum KPS?
Menurut Rieke, jika UU APBN-P 2013 belum diputuskan dalam rapat paripurna DPR, itu berarti KPS tidak memiliki landasan hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rieke Diah Pitaloka, politisi PDI-Perjuangan, angkat suara mengenai pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang ditujukan sebagai identitas penerima paket kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Saya memertanyakan landasan hukum apa yang digunakan Pemerintah SBY dalam meluncurkan KPS?" ujar Rieke kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2013).
Sebab, menurut Rieke, pencabutan subsidi BBM yang berimplikasi kenaikan harga BBM dan program-program turunannya, baru bisa dijalankan setelah UU APBN-P disepakati dan disahkan dalam Paripurna DPR.
Sementara, pembahasan APBN-P baru dalam tahap persetujuan di komisi-komisi, dan belum disepakati di paripurna.
"Pemerintah melalui Menko Kesra telah menjalankan program yang belum punya kekuatan hukum, dalam hal ini UU APBN-P," tuturnya.
Apalagi, papar Rieke, menjadi satu pertanyaan besar, motif apa yang melatarbelakangi peluncuran KPS dengan masa berlaku dua tahun? Apakah ini hanya berupa 'game politik'yang mengarahkan opini publik seolah-olah pemerintah SBY baik hati?
"Metode bansos seperti ini tak jelas ukuran keberhasilannya dalam kaitan kesejahteraan rakyat," ucap Rieke, sembari mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah mengimplementasikan undang-undang.
Sehingga, menurut Rieke, jika UU APBN-P 2013 belum diputuskan dalam rapat paripurna DPR, itu berarti KPS tidak memiliki landasan hukum.
Apalagi, Pemerintah SBY berdasarkan laporan BPK atas pemeriksaan 2012, dinyatakan bermasalah dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja sosial sebesar Rp 31,66 triliun.
Artinya, program yang sudah disepakati dan jelas landasan hukumnya saja masih bermasalah. Rieke memaparkan, tak ada jaminan bahwa program bansos yang diluncurkan sebagai pengganti subsidi BBM, akan menghadirkan kesejahteraan rakyat.
"Yang pasti, ada 15,5 juta orang target KPS dan penerima empat program pengganti subsidi BBM yang pasti jadi target pemenangan politik 2014," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah mulai membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, sebagai identitas penerima paket kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan, KPS akan dibagikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran, atau 25 persen dari penduduk Indonesia yang meliputi rakyat sangat miskin, miskin, dan yang rentan.
Pembagian KPS dimulai dari 12 Kota besar, kemudian dilanjutkan ke seluruh Indonesia. Distribusi KPS, sebelum 30 Juni 2013 ditargetkan rampung.
"KPS, sementara ini hanya digunakan untuk menerima Raskin, yaitu 15 kg per RTS setiap bulan selama setahun. Termasuk, tambahan dalam rangka kompensasi kenaikan BBM sebesar tiga Bulan per 15 Kg," terang Agung kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2013). (*)