Tarif Angkutan Naik Tak Sesuai Keputusan Wali Kota Bandung
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berjanji akan menindak tegas angkutan umum yang memberlakukan tarif baru
Editor: Hendra Gunawan
"Kami sudah sepakat untuk menaikkan tarif angkutan umum kelas ekonomi. Kenaikannya berkisar antara 25 hingga 27 persen," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, kemarin.
Heryawan mencontohkan, tarif angkutan umum kelas ekonomi jalur Ciamis-Bekasi via tol Padaleunyi dan tol Cikampek, yang semula berkisar Rp 33.700-Rp 54.700, kini menjadi Rp 41.800-Rp 67.900. Tarif angkutan sejauh 387 km itu menjadi tarif yang naik paling tinggi, yakni Rp 8.100-Rp 13.200.
Heryawan mengatakan, angkutan bus kota (tarif jauh dekat sama) mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000. "Namun, khusus untuk pelajar kenaikannya hanya Rp 500. Jadi untuk pelajar yang asalnya Rp 1000 jadi Rp 1.500," kata Heryawan.
Beberapa operator angkutan darat, seperti travel, ternyata sudah menaikkan tarifnya. Kenaikan tarif berkisar antara Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per orang. Kenaikan tarif beberapa travel diakui Ketua Himpunan Pengusaha Travel (Hipatra) Kota Bandung, Andrew Arristianto.
Andrew menjelaskan, terjadinya kenaikan harga premium dan solar bersubsidi membuat para pelaku usaha travel menyesuaikan tarif. "Sebagian, ada yang tarifnya naik hari ini (kemarin, Red). Tapi, belum semua travel di Bandung yang tarifnya naik," kata Andrew.
Andrew memprediksi, naiknya tarif travel itu dapat menyebabkan load factor merosot. Terlebih, kata dia, menjelang Ramadan dan Idulfitri, penumpang travel memang cenderung sepi.
Di Kabupaten Bandung Barat, rapat pembahasan kenaikan tarif atau ongkos angkutan kota dan bus antarwilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berjalan cukup sengit. Sempat terjadi saling adu tawar antara para pengusaha angkutan, DPC Organda, dan Dinas Perhubungan (Dishub) KBB selaku wakil dari pemerintah. Organda tetap ngotot meminta kenaikan sebesar 30 persen, sedangkan Dishub hanya mampu menyepakati sebesar 25-27 persen.
Kadishub KBB, Megaharry Pudjiharto, kemudian mengajukan rumusan perhitungan dengan mengacu pada peraturan gubernur, yakni kenaikan tarif maksimal 27 persen, tapi angka yang muncul setelah dihitung kemudian dilakukan pembulatan kecil.
Contohnya tarif angkot yang asalnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.780 dibulatkan menjadi Rp 4.000. Akhirnya rumusan inilah yang jadi kesepakatan semua pihak di KBB. (tsm/san/win/cis/zam/sam)