DPR Minta 4 Bank Bermasalah Bertanggung Jawab
Komisi XI DPR RI meminta manajemen 4 bank bermasalah bertanggung jawab terhadap kasus pembobolan dana yang telah merugikan nasabah mereka.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta manajemen 4 bank bermasalah bertanggung jawab terhadap kasus pembobolan dana yang telah merugikan nasabah mereka.
Bahkan dalam waktu dekat, Komisi XI DPR RI berencana memanggil empat bank bermasalah usai masa reses berakhir. Empat bank tersebut yaitu Bank Mega, Bank Jabar Banten, Bank Panin dan Bank Mestika Dharma.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengatakan masa reses parlemen akan berlangsung mulai Juli 2013 hingga Agustus 2013. "Kemungkinan kami akan memanggil kembali bank bermasalah," kata Harry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7/2013).
Namun demikian, Harry juga masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan dari Bank Indonesia terkait empat bank tersebut. "Hingga kami belum menerima hasilnya. Tapi kami tetap koordinasi dengan BI," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Mega dinyatakan bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Awalnya, Elnusa menempatkan dana tersebut dalam deposito berjangka. Namun, oknum Bank Mega menyalahgunakannya dan mengubah menjadi deposito on call.
Selanjutnya, Bank Panin mengalami fraud senilai Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Namun saat proses pengadilan berlangsung, dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kepala cabang yang bertanggung jawab meninggal saat proses pengadilan.
Kemudian, BJB tersandung kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar. Kredit tersebut diberikan pada awal 2011. Ini menimbulkan tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank pembangunan daerah ini meninggi.
Terakhir, Bank Mestika pun mengalami pembobolan di cabang Medan. Dalam kejadian terebut, seorang pegawai berhasil mengambil uang nasabah sebesar Rp 4,5 miliar dari bank.
Kasus Jalan Terus
Sementara itu, menanggapi soal beralihnya kewenangan pengawasan bank dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan, Harry tetap meminta semua pihak tidak khawatir. Sebab, jika hingga akhir tahun ini penyelidikan empat bank bermasalah tersebut tidak selesai, maka hal itu akan dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kan tinggal berpindah ke OJK, kasusnya jalan terus," ungkapnya.
Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein dalam Diskusi bertajuk "Perlindungan Dana Nasabah, Di Era Otoritas Jasa Keuangan", menilai kenyamanan konsumen dan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan, pasar uang dan produknya merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas, pertumbuhan ekonomi efisien di dan inovasi produk jasa.
“Perlindungan konsumen itu syarat mutlak sehatnya industri perbankan atau keuangan. Bank harus dapat melindungi aset nasabah dari perbuatan yang merugikan,” kata mantan Ketua PPATK itu.
Untuk melindungi nasabah, kata Yunus lagi, OJK nantinya dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan nasabah, mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik nasabah yang dirugikan, serta memperoleh ganti rugi dari pihak yang menimbulkan kerugian. “Itu tercantum dalam Pasal 30 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan” pungkasnya.
Hal senada juga ditegaskan Pengamat Perbankan Yanuar Rizky yang meminta agar OJK bisa lebih bertaji agar kasus pembobolan dana nasabah seperti yang terjadi di 4 bank bermasalah tidak merugikan masyarakat.