Bus dan Kapal Dilarang Naikkan Tarif Jelang Mudik
Pemerintah melarang bus dan kapal laut menaikkan tarif angkutan, jelang arus mudik Lebaran tahun ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang bus dan kapal laut menaikkan tarif angkutan, jelang arus mudik Lebaran tahun ini.
Sebab, tarif angkutan bus antar kota dan provinsi serta kapal laut atau kapal penyeberangan, sudah naik awal bulan lalu sebesar 15 persen, akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
"Kami akan jaga, tidak akan ada lagi kenaikan harga transportasi menjelang Lebaran nanti. Khusus untuk transportasi udara atau pesawat, kami memiliki mekanisme untuk mengendalikan berdasarkan mekanisme pasar," tutur Menteri Perhubungan EE Mangindaan di Kantor Presiden, Senin (8/7/2013).
Mangindaan menuturkan, hingga kini tiket reguler untuk kereta api sudah habis dipesan jelang mudik. Namun, ia berjanji menambah 46 rangkaian, agar masyarakat yang hendak mudik tetap mendapatkan tiket kereta. Tapi, tiket untuk gerbong tambahan tidak boleh dijual sekarang.
"Penjualan akan dilakukan pada H-4 atau H-5 nanti," jelasnya. (*)