Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Dapatkan LTV Ikuti Aturan yang Ditetapkan Bank Indonesia

Kepala Kantor Perwakilan Kalimantan Barat, Hilman Tisnawan, selama 2011 telah terjadi akselerasi pertumbuhan

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Mau Dapatkan LTV Ikuti Aturan yang Ditetapkan Bank Indonesia
Warta Kota/Nur Ichsan
Satu unit properti di kawasan Bekasi, Jawa Barat ditawarkan melalui jasa broker properti, Senin (24/6/2013). Kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak terhadap naiknya harga penjualan rumah akibat melonjaknya biaya transportasi bahan bangunan. Menurut Menpera, Djan Faridz untuk mengatasi itu pemerintah akan memberi bantuan subsidi fasilitas umum kepada pengembang. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepala Kantor Perwakilan Kalimantan Barat, Hilman Tisnawan, selama 2011 telah terjadi akselerasi pertumbuhan kredit yang cukup tinggi terutama pada sektor konsumsi yang didominasi oleh Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

"Merespon perkembangan tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan loan to value (LTV) ratio. Secara umum, kebijakan LTV mampu menekan laju pertumbuhan KPR khususnya pada tipe diatas 70 meter persegi," ujarnya saat memaparkan perkembangan isu perekonomian dan keuangan terkini di aula gedung Bank Indonesia, Kamis (11/7/2013) lalu.

Hilman memaparkan, khusus bank konvensionaln rasio LTV untuk KPR ditetapkan maksimal sebesar 70 persen untuk rumah tinggal. Termasuk rumah susun dan apartemen, tidak termasuk rukan dan ruko dengan tipe di atas 70 meter persegi.

Sedangkan down payment (DP) untuk kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan 25 persen untuk roda dua, 30 persen roda empat, dan 20 persen untuk roda empat yang produktif.

Sementara untuk bank syariah adalah financing to value (FTV), antara lain KPR dengan akad Murabahah atau Istishna-FTV paling tinggi 70 perrsen, KPR dengan skim musyarakah mutanaqisah (MMQ) paling tinggi 80 persen. Serta KPR dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dipersyaratkan adanya deposit yang harus diserahkan nasabah ke bank paling rendah 20 persen.

Hilman juga menyoroti, sedang terjadi trend pengembang cenderung menjual rumahnya dalam jumlah tertentu dengan harga tertentu pula pada satu komplek. Setelah itu, pengembang jual rumah lainnya dalam jumlah tertentu pada komplek yang sama dengan harga yang telah dinaikan.

"Dengan begitu, seakan-akan rumahnya naik harga, sehingga konsumen yang sudah beli, termotivasi membeli lagi untuk tujuan investasi. Gambaran demikian, sudah banyak terjadi di Jakarta dan tidak menggambarkan harga yang riil," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas