Australia Hibah 90 Juta Dollar Untuk Program Air Minum 66 Daerah
Kementerian Keuangan melaksanakan acara “Penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah untuk Program
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melaksanakan acara “Penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah untuk Program Hibah Air Minum Tahap II dengan 66 (enampuluh enam) Kepala Daerah penerima hibah” di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Program Hibah Air Minum merupakan kegiatan penerushibahan kepada pemerintah daerah yang bersumber dari hibah Pemerintah Australia melalui AusAID sebesar 90 Juta dollar Australia. Untuk memanfaatkan hibah dari Pemerintah Australia ini, Pemerintah Indonesia, melalui Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan bersama-sama pihak AusAID menyusun sebuah program inovatif, yaitu Program Hibah Air Minum yang ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan air minum bagi masyarakat di daerah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribunnews.com disebutkan, secara konsep, Program Hibah Air Minum merupakan sebuah program terobosan yang menggunakan prinsip “output-based approach”, dimana dana hibah diberikan setelah adanya kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru kepada masyarakat yang dibiayai terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dan telah berfungsi baik selama 2 bulan. Output berupa pemasangan SR ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum yang akan menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dalam melakukan penyaluran dana hibah kepada pemerintah daerah.
Program Hibah Air Minum Tahap II merupakan kelanjutan dari success story Hibah Air Minum Tahap I yang telah dilaksanakan pada tahun 2010-2011 (yang juga bersumber dari hibah Pemerintah Australia). Pada Tahap I, Hibah Air Minum dengan alokasi dana yang relatif kecil, telah dilakukan penyaluran hibah sebesar Rp. 199,05 Miliar kepada 34 pemerintah daerah dan telah dihasilkan sebanyak 77.000 sambungan air bersih perpipaan (100% dari target) yang seluruhnya berfungsi baik melayani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Atas pencapaian yang sangat baik tersebut, Pemerintah Australia kemudian melanjutkan program hibahnya, dan bahkan menambah alokasi bantuannya menjadi AUD 250 juta, dimana AUD 90 Juta secara khusus dialokasikan untuk mendanai Program Hibah Air Minum Tahap II.
Program Hibah Air Minum Tahap II telah dimulai pada tahun 2012 dan akan berakhir pada bulan Juni tahun 2015. Melalui program ini, output yang diharapkan adalah pembangunan sebanyak 300.000 sambungan air minum perpipaan, dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program Hibah Air Minum Tahap II diberikan kepada pemerintah daerah secara bertahap melalui penerbitan Surat Persetujuan Penerusan Hibah (SPPH) oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum serta penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan dengan kepala daerah penerima hibah. Khusus terkait acara Penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah ini, total dana hibah yang diberikan untuk 66 Kabupaten/ Kota tersebut adalah sebesar Rp 455 Miliar atau setara 45 juta dollar Australiauntuk pembangunan sekitar 173.500 sambungan rumah air minum.