Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Tolak Rencana Kenaikan UMP 20 Persen

Menteri Perindustrian Muhamad S Hidayat menyatakan Pemerintah membatasi kenaikan upah minimum provinsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serikat Pekerja Tolak Rencana Kenaikan UMP 20 Persen
/Warta Kota/adhy kelana
Demo buruh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Muhamad S Hidayat menyatakan Pemerintah membatasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), termasuk untuk buruh Usaha Kecil Menengah (UKM) pada ini dan tahun depan maksimal 20%. Aturan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Jumlah itu lebih rendah dibandingkan tuntutan para asosiasi buruh yang meminta kenaikkan UMP hingga 50 persen, dengan mempertimbangkan dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terkait itu, KAJS maupun KSPI menolak keras kenaikan upah maksimal 20 persen. Selain itu KAJS dan KSPI mengecam pernyataan Menperin yang dinilai Abuse of Power(melampaui kewenangannya) yang dapat mengakibatkan perlawanan keras gerakan serikat pekerja kepada pemerintah dan pengusaha.

Hal itu dia tegaskan, karena penetapan upah minimum adalah kewenangan gubernur provinsi, bukan kewenangan menteri manapun.

"Jadi penetapan upah minimum bukan berdasarkan hsl rapat kordianasi (rakor) menteri perindustrian dengan Apindo, Kadin. Dan perlu diingat upah minimum safety net jaring pengaman bagi buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun, berlaku untuk semua sektor industri tidak hanya untuk industri padat karya saja. Jadi kenaikan 20 persen akan mengembalilkan kepada kebijakan rezim upah murah," tegas Said Iqbal, Presiden KSPI kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2013).

Selain itu, tegas dia, Serikat pekerja tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 50 persen, dengan alasan mengembalikan daya beli buruh yg turun 30 persen terhadap kenaikan upah tahun lalu. Itu terjadi karena kenaikan harga BBM, inflasi makanan 2 kali lipat, dan inflasi umum 2 digit, serta mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2persen. Maka totalnya dari ke 3 indikator tadi adalah wajar kenaikan upah minimum sebesar 50 persen.

"Bilamana pemerintah tetap menaikan upah minimum hanya palingg tinggi 20 persen maka buruh akan persiapkan aksi besar-besaran dan mogok nasional," cetusnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas