Harga Tiket Tinggi Belum Tentu Lampaui Batas Atas
Kemenhub menegaskan kecenderungan tingginya harga tiket pesawat kelas ekonomi jangan selalu dianggap melampui batas atas.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan kecenderungan tingginya harga tiket pesawat kelas ekonomi pada masa angkutan lebaran jangan selalu dianggap melampui batas atas.
“Kami selalu melakukan pengecekan apabila ada laporan, dan biasanya memang sebagian besar masih di bawah batas atas,” jelas Herry Bakti S Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara usai pembukaan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2013 di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut Herry, mekanisme bagaimana maskapai menjual tiket pesawat perlu terus disosialisasikan.
“Mereka (maskapai) itu bermain di revenue management, misalnya revenue Rp 900 ribu di low session tiket dijual Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tapi ketika peak season harga naik bisa 4 sampai 5 kali lipat tapi itu tidak melampui batas atas, “ ujarnya.
Ketentuan tidak boleh melebihi batas atas berlaku untuk semua tiket pesawat kelas ekonomi, baik kategori full service, medium service ataupun no frills. Namun menurut Herry ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tiket pesawat kelas bisnis. “Untuk kelas bisnis bisa jadi harga tinggi lebih dari itu dan kita lepas," katanya.
Herry mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya maskapai yang melakukan pelanggaran harga tiket melewati batas atas. “Jika ada laporan pelanggaran tiket pasti kita cek apakah melewati batas atas atau tidak,” ujar Herry.
Lebih lanjut Herry menjelaskan bahwa pada masa-masa peak season seperti angkutan lebaran ini, pemerintah terus mengakomodir permintaan penambahan penerbangan sesuai dengan mekanisme pasar, yang tentunya akan dapat menambah supply sekaligus mengurangi harga dengan sendirinya.
“Saat ini kita sudah menambah frekuensi (penerbangan) sekitar 15 persen, extra flight domestik 6.653 frekuensi dengan jumlah seat sebanyak 2,3 juta seat,” jelas Herry.
Herry menjelaskan, pada penerbangan normal di luar Angkutan Lebaran, jumlah penerbangan selama 2 minggu itu sekitar 5.792 flight. Sedangkan di masa Angkutan Lebaran mulai dari H-7 sampai H+7 terjadi penambahan penerbangan sebanyak 861 flight di 31 rute domestik.
Saat ini sudah 8 maskapai berjadwal domestik yang mengajukan penambahan penerbangan yaitu Lion Air, Citilink, Sriwijaya, Garuda Indonesia, Sky Air, Transnusa dan Trigana. Sementara untuk rute internasional sudah ada 12 maskapai asing yang mengajukan penambahan penerbangan dengan total frekuensi penambahan sebanyak 185 flight.