Tuntutan Open Access Kepentingan Trader Gas
Pelaksanaan open access pipa itu hanya akan menguntungkan para trader dan broker gas
TRIBUNJATIM.COM,JAKARTA - Praktisi BUMN Muhammad Said Didu meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai pelaksanaan open access terhadap pipa milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Pasalnya, dibalik berbagai tekanan yang terus dilakukan oleh sejumlah pihak, sebenarnya terdapat kepentingan sekelompok pengusaha gas untuk memanfaatkan fasilitas milik BUMN.
"Pelaksanaan open access pipa itu hanya akan menguntungkan para trader dan broker gas. Pemerintah jangan sampai kalah oleh tekanan para trader dengan mengorbankan PGN sebagai aset BUMN yang sangat strategis," jelas Said kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut mantan sekretaris kementerian BUMN itu mengatakan, selama ini banyak pelaku usaha gas bumi yang tidak memiliki infrastruktur dan hanya mengandalkan lobi kepada penguasa.
Sementara PGN telah melakukan investasi puluhan triliun untuk membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan gas bagi konsumen dalam negeri, terutama bagi industri nasional.
Said menuturkan, ada dua hal prinsip yang harus dijelaskan pemerintah terkait open access. Pertama, dalam UU Migas No 22 tahun 2001 tidak disebutkan bahwa open acces diperuntukkan bagi bisnis gas bumi.
Kedua, pemerintah juga harus menentukan batasan, apakah open access juga akan diterapkan bagi investasi sebelum UU Migas diterbitkan atau berlaku surut.
“Dua persoalan prinsip itu harus terjawab dulu sebelum open access diterapkan. Apalagi selama ini PGN sudah melakukan open access terhadap aset pipanya. Kalau mau melaksanakan open access jangan menafsirkan UU untuk kepentingan pribadi atau trader,” tandasnya.
Menurut Said, sesungguhnya target dari para trader gas untuk memaksakan open access ini adalah menghentikan kegiatan bisnis PGN sebagai trader. PGN cukup membangun dan mengurusi infrastruktur pipa gas.
Sementara para trader gas itu akan menikmati infrastruktur yang sudah dibangun PGN dan para pelanggan yang sudah dikelola BUMN tersebut dengan cukup membayar toll fee yang rendah.
"Jangan sampai BUMN yang sudah menginvestasikan biaya besar-besaran untuk membangun pipa gas, tetapi bisnisnya justru minta dihentikan. Tuntutan Open Access itu memberi gambaran bahwa para trader gas tidak punya uang. Tuntutan itu dilakukan para cukong gas,” tegasnya
Said menambahkan, sebagai aset pemerintah BUMN seharusnya dilindungi dari kepentingan sekelompok orang atau pengusaha bermental calo.
Sebab selama ini kontribusi BUMN kepada pemerintah melalui setoran dividen terus meningkat setiap tahun. Apalagi BUMN seperti PGN memiliki posisi dan peran strategis dalam upaya mewujudkan program transformasi energi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas bumi.
"Kalau PGN harus melepas pipanya, akan muncul pebisnis-pebisnis gas yang sebenarnya tidak punya modal, hanya karena kedekatan dengan kekuasaan. Selain itu, para trader itu akan terus menaikkan harga gas karena dia tidak punya modal, modalnya hanya kertas. Jika pemerintah ingin mewujudkan konversi BBM ke gas bumi jangan buka peluang bagi pebisnis yang tidak punya modal terjun ke sektor gas bumi,” tandasnya.