Indonesia akan Pungut Pajak dari Transaksi Internasional
Kementerian tengah mengkaji bentuk aturan yang cocok untuk diterapkan dalam konteks ini.
Penulis: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Menteri Kominfo Tifatul Sembiring berencana memungut pajak pada sejumlah perusahaan multinasional yang selama ini lolos pungutan pajak berkat transaksi online via internet. Beberapa portal asing yang meraup pendapatan iklan dari Indonesia juga dalam sorotan pemerintah.
"Itu satu hal yang sangat kita pelajari sekarang. Bagaimana software yang nilainya ratusan miliaran bahkan triliunan rupiah itu dikirim lewat internet tak terdeteksi," kata Tifatul Sembiring, usai membuka ajang Internet Governance Forum, di Nusa Dua, Bali Selasa (22/10/2013).
Pernyataan Tifatul merujuk pada pertanyaan wartawan tentang bisnis internet yang melibatkan perusahaan asing multinasional semacam Yahoo, Google dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan itu menerima pembayaran lintas negara (internasional) dari pengguna internet di Indonesia baik atas pemasangan iklan maupun transaksi barang atau jasa via internet.
Menurut Tifatul, kementerian tengah mengkaji bentuk aturan yang cocok untuk diterapkan dalam konteks ini. "Ini sedang disiapkan, tapi kalau pajak pendapatan itu minimal aturan setingkat PP atau UU," kata Tifatul.
Tifatul Sembiring mengingatkan kembali bahwa persoalan semacam ini yang beberapa waktu lalu dia ungkap terkait RIM (Research in Motion). "Isu ini, bukan hanya Yahoo, Google, tapi juga Blackberry, mereka ongkang-ongkang, dapat penghasilan untuk layanan kita tak dapat apa-apa," kata Tifatul.
Usai memukul gong pembukaan IGF Indonesia 2013, Tifatul bersama Asisten Sekjen PBB, Thomas Gaass memberi keterangan pers kepada wartawan di Gedung BNDCC, Nusa Dua, Bali.