Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin: Upah Minimal Jadi Rp 3,7 Juta Bakal Pukul Industri

Hal ini untuk meminimalisir biaya yang timbul akibat kenaikan upah itu

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kadin: Upah Minimal Jadi Rp 3,7 Juta Bakal Pukul Industri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (23/10/2013). Dalam aksinya mereka meminta kenaikan UMK Rp 2,7 juta atau Mogok Daerah dan mencabut Inpres Nomor 9/2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum. TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menuturkan,  kenaikan upah buruh menjadi Rp 3,7 juta per bulan, sebagaimana yang diusulkan Said Iqbal Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu silam akan memukul dunia industri.

Bahkan Kadin meminta agar kenaikan upah tidak setinggi yang diminta para buruh. Hal ini untuk meminimalisir biaya yang timbul akibat kenaikan upah itu.

"Kami setuju kenaikan, asal gak sebesar itu, dunia usaha berat sekali kalau kenaikannya setinggi itu," tutur Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kadin di Jakarta, Jumat (25/10/2013)

Beratnya kenaikan upah buruh akan dirasakan usaha yang berorientasi padat karya. Karena sekitar 30-35 persen basis produksi ada di upah tenaga kerja.

"Saya kira padat karya akan kena paling telak, karena 30-35 persen di tenaga kerja, namun kita lihat dulu kenaikannya seperti apa," ujar Sofyan Wanandi, Ketua Umum Apindo.

Apindo yang mewakili Kadin dalam berunding dengan pemerintah masih melihat kenaikan upah yang di tentukan tim dewan pengupahan. Menurutnya perusahaan-perusahaan besar wajib hukumnya dalam memenuhi aturan itu.

"Yang besar-besar wajib ikuti upah tim dewan pengupahan kalau yang kecil jangan dulu karena harus dilihat dari kemampuan mereka," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas