Kadin: Upah Minimal Jadi Rp 3,7 Juta Bakal Pukul Industri
Hal ini untuk meminimalisir biaya yang timbul akibat kenaikan upah itu
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menuturkan, kenaikan upah buruh menjadi Rp 3,7 juta per bulan, sebagaimana yang diusulkan Said Iqbal Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu silam akan memukul dunia industri.
Bahkan Kadin meminta agar kenaikan upah tidak setinggi yang diminta para buruh. Hal ini untuk meminimalisir biaya yang timbul akibat kenaikan upah itu.
"Kami setuju kenaikan, asal gak sebesar itu, dunia usaha berat sekali kalau kenaikannya setinggi itu," tutur Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kadin di Jakarta, Jumat (25/10/2013)
Beratnya kenaikan upah buruh akan dirasakan usaha yang berorientasi padat karya. Karena sekitar 30-35 persen basis produksi ada di upah tenaga kerja.
"Saya kira padat karya akan kena paling telak, karena 30-35 persen di tenaga kerja, namun kita lihat dulu kenaikannya seperti apa," ujar Sofyan Wanandi, Ketua Umum Apindo.
Apindo yang mewakili Kadin dalam berunding dengan pemerintah masih melihat kenaikan upah yang di tentukan tim dewan pengupahan. Menurutnya perusahaan-perusahaan besar wajib hukumnya dalam memenuhi aturan itu.
"Yang besar-besar wajib ikuti upah tim dewan pengupahan kalau yang kecil jangan dulu karena harus dilihat dari kemampuan mereka," katanya.