Revisi UU Migas Solusi Terbaik Perbaiki Tata Kelola Industri Nasional
Revisi UU Migas, dinilai menjadi solusi terbaik untuk memperbaiki karut- marut tata kelola industri migas nasional.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dinilai menjadi solusi terbaik untuk memperbaiki karut- marut tata kelola industri migas nasional.
Penilaian tersebut, diutarakan Ketua Presidium Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan (Amalan) Rakyat Penri Sitompul, saat diskusi publik bertajuk "Revisi UU Migas dan Upaya Memperbaiki Tata Kelola Minyak dan Gas Indonesia" di Hotel Mega Proklamasi, Menteng Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Penri berharap, revisi itu penting agar pemerintah dapat mengoptimalkan perusahaan migas nasional yang mampu bersaing dengan perusahaan migas asing.
"Ke depan, kami berharap agar industri migas berkembang di dalam negeri dan berharap revisi UU Migas dapat memperbaiki tata kelola migas nasional dan tidak lagi bertentangan dengan konstitusi," kata Penri.
Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas Elan Biantoro, juga memiliki penilaian sama. Menurutnya, pembaruan peraturan itu juga akan menentukan peran selanjutnya dari SKK Migas.
"Berdasarkan Pasal 2 dalam Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2013, disebutkan SKK Migas merupakan lembaga adhoc yang mengerjakan proyek hulu migas, selama revisi UU migas belum terselesaikan. Revisi UU migas, akan menentukan peran SKK Migas selanjutnya," ujarnya.
Menurut Elan, revisi UU itu akan menentukan kepastian status para pekerja SKK Migas. "Saat ini ada 7 ribu karyawan profesional. Kami sebenarnya lagi galau dengan nasib mereka. Mereka ingin ada ketetapan status SKK Migas untuk ketenangan bekerja yang sangat memengaruhi kinerja," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya menilai harusnya revisi itu tetap pada kerangka memaksimalkan produksi migas dan menciptakan iklim investasi yang nyaman.
"Apa pun bentuk UU itu nanti, spirit ini harus dijaga. Memaksimalkan usaha untuk lifting minyak dan gas. Termasuk konsistensi kerja sama dengan investor asing," kata Elan.
Sebab, lanjutnya, industri hulu migas masih butuh modal asing dan belum memungkinkan dibiayai APBN.
"Momentum ini jangan sampai hilang, kami harapkan Revisi UU ini bisa diselesaikan agar tetap kokoh dan jangka panjang dan dorong DPR untuk secepatnya bisa menjadi sunrise. Mau tidak mau kita harus membuat UU baru," imbuhnya.