Menkeu: Aksi Buruh Tak Ganggu Investasi
Menteri Keuangan optimis aksi demo para buruh, yang meminta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan, tidak akan mengganggu iklim investasi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri optimis aksi demo para buruh, yang meminta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan, tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Chatib memastikan, Data Bank Dunia yang melaporkan peringkat daya saing ‘Doing Business’ Indonesia mengalami peningkatan dari posisi 128 ke 120.
“Peringkat kita membaik dari 128 menjadi 120 dari World Economic Competitiveness dari 50 ke 38. Jadi dengan ukuran manapun ada perbaikan,” ujarnya seperti dikutip laman khusus Setkab, Rabu (30/10/2013).
Walaupun ada peningkatan, namun dia mengakui masih ada yang perlu diperbaiki khususnya dari sisi proteksi investor. Ia pun yakin Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar sudah memikirkan aspek perlindungan investor, termasuk dari rongrongan serikat pekerja.
“Nanti tanyak pak Mahendra soal programnya,” tuturnya.
Menurut Menkeu, permasalahan tuntutan buruh sudah ada aturan main yang jelas, sudah ada instruksi Presiden (inpres) nomor 9 Tahun 2013 soal mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi. Karenanya Ia yakin gejolak upah bisa dihindari.
“Sudah ada inpresnya berkaitan arahan menetapkan UMP. Mudah-mudahan dengan itu akan lebih baik,” ujarnya.