Kilang di Tuban Akhirnya Kembali Beroperasi
TPPI kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengadilan Niaga
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kilang Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban telah beroperasi kembali mulai 1 November 2013. Kilang tersebut akhirnya beroperasi, setelah hampir dua tahun berhenti beroperasi.
Vice President Coorporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, mengatakan bahwa dengan kesiapan kilang mencapai 100 persen, maka Kilang TPPI Tuban telah dioperasikan kembali dan telah dilakukan pada 4 November 2013.
"Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT TPPI dengan PT Pertamina (Persero)," ujar Ali , Jumat (8/11/2013).
Ali menjelaskan, setelah mengalami default pembayaran kepada para kreditur yang berujung pada tuntutan pailit pada 28 September 2012 yang disusul dengan masuknya Pertamina ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012, TPPI kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengadilan Niaga.
"Usulan ini akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Desember 2012," jelas Ali.
Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut maka pada 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerjasama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama enam bulan.
Menurut Ali, pengoperasian kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, Pertamina memberikan komitmen dan dukungan penuh untuk menyukseskannya," tambah Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.