253 Perusahaan di Surabaya Menunggak Jamsostek Rp 13 Miliar
Masih banyak perusahaan di Surabaya dan sekitarnya yang menunggak pembayaran Jamsostek
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih banyak perusahaan di Surabaya dan sekitarnya yang menunggak pembayaran Jamsostek. Untuk itu, Kejari Surabaya memanggil 253 perusahaan yang menunggak pembayaran Jamsostek mulai pekan ini.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Djauharul Fushuus menjelaskan, perusahaan itu menunggak pembayaran Jamsostek sejak Oktober 2013. Nilai tunggakan mencapai Rp 13 miliar dari seluruh perusahaan itu.
"Tapi saya tak hafal perusahaan yang menunggak, karena jumlahnya banyak," paparnya kepada wartawan, Minggu (24/11/2013).
Diuraikan, ke-253 perusahaan yang menunggak pembayaran Jamsostek itu terdaftar di tiga cabang perusahaan Jamsostek di Surabaya, masing-masing cabang Karimun, Rungkut, dan Darmo.
"Kami memang menjalin kerjasama dengan tiga cabang Jamostek itu melalui penandatanganan MoU. Tiap tahun MoU-nya diperbarui. Dengan MoU itu, Kejari Surabaya tiap tahun memanggil perusahaan-perusahaan nakal yang menunggak pembayaran Jamsostek," terangnya.
Diakuinya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perusahaan yang menunggak kaget ketika kejaksaan yang memanggil. Kebanyakan perusahaan itu belum tahu kalau kejari ada MoU dengan Jamsostek. "Biasanya, setelah kami panggil, mereka langsung melunasinya," katanya.
Dikatakan, selama ini, setelah dipanggil kejaksaan, perusahaan-perusahaan nakal itu belum ada yang mbulet pembayarannya.
Tapi, jika ada perusahaan yang setelah dipanggil kejari masih saja menunggak, pihaknya langsung menyiapkan gugatan.
"Gugatannya perdata. Fungsinya MoU memang untuk itu agar tak terjadi kerugian negara karena banyaknya tunggakan. Tapi selama ini setelah kami panggil, mereka langsung bayar lunas," urainya.
Sebelumnya, masih di sepanjang tahun 2013, dari Januari hingga Juni, Kejari Surabaya telah menagih Jamsostek dari ratusan perusahaan yang nunggak senilai Rp 844.655.906.
"Begitulah, setiap tahunnya sedikitnya 200 hingga 300 perusahaan ada saja yang nunggak Jamsostek," tambahnya.
Dia menambahkan, kalau nilai nominal tunggakan tiap perusahaan, sebenarnya tak terlalu banyak, antara Rp 3 sampai 10 juta. Tapi kalau ditotal, karena jumlah perusahaannya banyak, hingga mencapai 200-an perusahaan yang menunggak, nilainya kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.
"Biasanya setelah dipanggil kejaksaan, perusahaan-perusahaan yang menunggak itu malu. Mungkin merasa kredibilitasnya jatuh. Selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, mereka tak menunggak Jamsostek lagi," pungkasnya. (Sudharma Adi)