Kredit Konsumtif Dominasi Perbankan di Jambi
Secara umum perbankan di Jambi lebih dominan ke kredit konsumsi daripada produktif
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Banyaknya PNS yang menggadaikan SK ke bank untuk keperluan konsumtif (kredit multiguna) diakui Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.
Secara umum perbankan di Jambi lebih dominan ke kredit konsumsi daripada produktif. Hanya saja regulasi khusus yang mengatur tentang kredit PNS kembali kepada aturan dan kebijakan bank masing-masing. Namun BI Jambi menyampaikan untuk menghindari kredit macet harusnya pinjaman maksimal 70 persen dari gaji yang diterima PNS.
Disampaikan pengawas perbankan BI Jambi, Lukman perbankan belum ada regulasi/aturan Bank Indonesia tentang limit pinjaman PNS di bank.
Bank yang menganalisa dan melihat sisi kemampuan dan besaran gaji debitur. Tetapi menurut ketentuan secara umum perbankan, minimal 30 persen dari gaji PNS harus tersisa untuk kebutuhannya, selebihnya atau 70 persen bisa untuk mengansur kredit di bank.
"Agar tidak terjadi kemacetan dalam angsuran kredit disesuaikan dengan kemampuan PNS," katanya kepada Tribun, Kamis (28/11/2013).
Demikian pula dengan adanya nasabah yang meminjam di dua bank, menurut Lukman ini bisa saja terjadi bila debitur memiliki kemampuan membayar. Atau adanya debitur yang take over berpindah dari satu bank ke bank lain, dengan sistem menutup angsuran di bank pertama.
Terkait pinjaman pegawai ini sejumlah bank tentu mengetahui kesanggupan kreditur dari Sistem Informasi Debitur(SID) atau BI Checking yang disediakan oleh BI.
"PNS yang kredit, apakah sudah ada pinjaman di bank lain bisa diketahui dari SID (BI checking). Jadi tinggal bank mau ngasih kredit, setelah menganalisa mereka bisa menghitung sendiri kemampuan nasabah," katanya.
Lukman mengakui kredit konsumtif termasuk kredit PNS di semua perbankan di Jambi lebih tinggi dibanding kredit produktif. Sejauh ini lanjutnya, BI telah memberitahukan bank hendaknya memperbanyak pencairan atau penyaluran kredit produktif sampai 20 persen setiap tahun.
"Ya masih tinggi konsumtif, kegiatan produktif masih rendah, tapi sudah ada aturan nantinya bank harus menyalurkan kredit produktif minimal 20 persen dari kredit konsumtif," katanya.
Menurutnya kredit konsumtif selain mayoritas PNS juga dari kalangan pegawai lain seperti perusahaan BUMN. Ini tergantung produk yang ditawarkan bank untuk pinjaman bagi pegawai.
Dari data BI Jambi outstanding kredit yang oleh bank umum (termasuk Bank Jambi) meningkat 4,11% (secara qtq) menjadi Rp 23.1 triliun di triwulan III 2013.
Sedangkan kualitas kredit yang diberikan masih baik yang tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) gross bank umum, yaitu sebesar 2,25% (di bawah ketentuan 5%), meskipun lebih tinggi (memburuk) dari triwulan sebelumnya sebesar 1,93 persen.
Selain itu berdasarkan surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP 24 September 2013 perihal penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit berlaku penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit. (hdp)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.