Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Akhirnya Setujui Merger XL dan Axis
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring akhirnya menyetujui langkah merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kominfo Tifatul Sembiring akhirnya menyetujui langkah merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi, PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013 yang juga ditembuskan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam keterangan persnya, juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, surat Menkominfo tersebut intinya menyebutkan, pada dasarnya permohonan merger-akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya dilakukan konsolidasi untuk lebih menyehatkan industri telekomunikasi.
"Dan juga memperhatikan hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha di mana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan," kata Gatot, Minggu (1/12/2013).
Demikian juga dengan hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen.
"Menteri Kominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan denganpenggabungan perusahaan (2 tahap) sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut," tambahnya.
Dijelaskan, persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum atau kanal frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.
"Selanjutnya akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Sebagai informasi, blok 8 dan 12 ditarik semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yg paling maksimal," ujar Gatot.
Sebagai konsekuensi pengembalian izin pita spektrum frekuensi tersebut, Menteri Kominfo dalam Nota Dinas internal Kementerian Kominfo sudah memerintahkan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) untuk menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan.
Untuk diketahui, pada saat Kementerian Kominfo pada tanggal 21 Oktober 2013 berhasil menyelesaikan penataan spektrum frekuensi radio 3G.