Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Elpiji 12 Kg

PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga gas Elpiji 12 kilogram

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Elpiji 12 Kg
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja menurunkan gas elpiji 12 kg (warna biru) saat bongkar dari truk di dealer elpiji PT Limas Raga Inti, Jalan Emong, Kota Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga gas Elpiji 12 kilogram.

Keputusan itu diambil menyusul tingginya harga pokok Liquefied Petroleum Gas (LPG) di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar.

Ali Mundakir, Vice President Corporate Communications Pertamina, menuturkan kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual Elpiji 12 kg yang masih jauh di bawah harga pokok perolehan.

Harga yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp 5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp 10.785 per kg.

“Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin pasokan Elpiji kepada masyarakat," tutur Ali Mundakir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2014).

Untuk itu, terhitung 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina memberlakukan harga baru Elpiji 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg.

"Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point). Dengan kenaikan ini pun, Pertamina masih "jual rugi" kepada konsumen Elpiji 12 kg sebesar Rp 2.100 per kg,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji non subsidi selama tahun 2011 hingga Oktober 2012 sebesar Rp 7,73 triliun, yang hal itu dapat dianggap menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas