Marzuki: Dirut Pertamina Tidak Boleh Seenaknya Naikkan Harga
Sangat disayangkan Dirut Pertamina langsung menaikkan harga gas Elpiji 12 kg tersebut
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyebutkan seharusnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan melaporkan kenaikan harga elpiji 12 Kg kepada Presiden SBY.
“Sangat disayangkan Dirut Pertamina langsung menaikkan harga gas Elpiji 12 kg tersebut tanpa melaporkannya kepada Presiden SBY. Dia harusnya melakukan itu karena bagaimanapun jabatan Dirut Pertamina diberikan SBY kepadanya karena kepercayaan dan karena Pertamina memiliki hak monopoli sebagai penugasan dari negara,” ujar Marzuki ketika dihubungi, Minggu (5/1/2014).
Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden SBY apakah akan memberhentikan Karen atau tidak.”Dirut Pertamina penugasan dan diberikan hak monopoli. Dia punya tanggung jawab kepada masyarakat dan tidak bisa begitu saja menaikkan harga Elpiji hanya karena harga pasar atau dollar naik saat ini," katanya.
Marzuki mencontohkan bagaimana PLN yang diberikan hak monopoli yang tidak bisa seenaknya menaikkan harga dan butuh keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik.”Jadi alasan yang dikemukakan menggambarkan betul bahwa Pertamina tidak memahami fungsinya dalam masalah gas ini,” katanya.
Dengan diberikannya hak monopoli terhadap Pertamina artinya tidak ada pihak lain yang boleh mengimpor gas sehingga seharusnya Pertamina transparan mengenai penentuan harga.
“Jangan karena Pertamina dikelola tidak efisien, lalu rugi kemudian kerugian itu harus rakyat yang menutupinya. Monopoli saja sebenarnya sudah tidak bagus, apalagi ditambah perilaku yang semena-mena seperti ini tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat,” ujar mantan Sekjen Partai Demokrat ini lagi.
Menurut Marzuki, kalau mau ditentukan harga pasar dan monopoli Pertamina dihapus maka pemerintah juga harus tegas dalam mengatur harga, karena jangan sampai harga justru diatur oleh swasta. Bagaimanapun Pemerintah itu harus melindungi rakyatnya jangan mempersulit atau semena-mena.
“Kecuali tabung yang 3 kg itu boleh di monopoli karena disubsidi pemerintah, tapi harus diawasi dengan ketat pendistribusiannya agar sampai ke rakyat. Jangan sampai pengusaha restoran menggunakan tabung ukuran 3 kg. Ini yang harus dikontrol jangan sampai hak rakyat diambil oleh orang yang tidak berhak,” ujar Marzuki alie.