Kejagung Ajak Menteri BUMN Ambil Alih Lahan Sitaan Asian Agri
Kejagung mengajak Dahlan Iskan mengambil alih aset lahan yang dimiliki PT Asian Agri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
![Kejagung Ajak Menteri BUMN Ambil Alih Lahan Sitaan Asian Agri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130419_Kebun_Kelapa_Sawit_Asian_Agri_di_Riau_4207.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengambil alih aset lahan yang dimiliki PT Asian Agri. Dahlan pun diminta agar perusahaan BUMN bisa dikerahkan untuk mengelola lahan bekas Asian Agri.
"Kami diminta kerja sama diundang ke sini. Kerja sama Kejagung," ujar Dahlan Iskan di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1/2014).
Dahlan menjelaskan, ada sekitar 165 ribu hektare lahan yang bisa diambil dari aset Asian Agri. Dahlan berharap agar perusahaan BUMN bisa mengelola aset bekas Asian Agri dengan baik.
"Kalau jadi BUMN akan ambil alih 165 ribu hektare dan belasan aset, jangan sampai terlantar," ungkap Dahlan.
Dari data Kejaksaan Agung, aset lahan Asian Agri yang terbengkalai tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Aset Asian Agri yang sudah diketahui diantaranya provinsi Sumatera Utara dengan luas kebun 2 ribu hektare, Jambi 31 ribu hektare, Riau 98 ribu hektare.
Dahlan mengatakan ada 19 pabrik pengolahan pabrik di wilayah provinsi tersebut yang dimiliki. Selain itu kantor yang dimiliki Asian Agri ada 14 perusahaan. "Total nilai aset ini kira-kira Rp 5,3 triliun," papar Dahlan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memblokir aset perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG). Pemblokiran tersebut terkait kasus pajak Asian Agri Group Rp 2,5 triliun.
Pemblokiran telah dilakukan pada Juli 2013 lalu. Namun, pemblokiran bukan berarti Kejaksaan telah menyita aset perusahaan tersebut. Dia tidak merinci aset yang telah diblokir. Asian Agri Group diketahui memiliki 14 perusahaan kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.
Jika tidak dibayar, aset Asian Agri Grup yang memiliki 14 perusahaan kelapa sawit itu terancam disita. Kejagung memiliki waktu satu tahun untuk mengeksekusi aset Asian Agri Group.
Kejagung dan pihak terkait saat ini terus mengawasi aset perusahaan Asian Agri Group. Pengawasan itu untuk mencegah upaya pengalihan aset oleh perusahaan atau dijual ke pihak lain.