Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Inalum Kini Bisa Menyuplai Bahan Baku ke Industri Alumunium Dalam Negeri

Dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in PT Inalum Kini Bisa Menyuplai Bahan Baku ke Industri Alumunium Dalam Negeri
HERUDIN
Menteri Perindustrian MS Hidayat (tengah) berbincang bersama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo (kiri), dan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin Agus Tjahajana sebelum rapat koordinasi membahas pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013). Pekan lalu Pemerintah Indonesia dan pemegang saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) asal Jepang akhirnya menyepakati harga provisi atas aset perusahaan aluminium satu-satunya di Asia Tenggara itu senilai 556 juta dolar AS. Angka tersebut merupakan nilai perkiraan sementara aset Inalum sebelum diaudit oleh auditor independen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pemerintah Diminta Jangan Bergantung Impor Aluminium Dari Cina

TRIBUNNEWS.COM - Dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dapat mensuplai bahan baku kepada industri alumunimum dalam negeri yang umumnya memproduksi peralatan rumah tangga seperti panci dan teko. Industri lainnya termasuk otomotif akan mendapat suplai bahan baku aluminium.

“Jadi kita tidak perlu impor bahan baku aluminium lagi. Masyarakat pun akan mendapat produk dengan harga yang murah dan berkualitas baik," ujar Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) Ryad
Chairil, Minggu (12/1/2014).

AMMI meminta setelah PP no 1 tahun 2014 ini diberlakukan, Pemerintah segera menyiapkan crash program dan membuat kebijakan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian mineral. Pemerintah harus mengurangi ketergantungan teknologi dari luar dan belajar dari negara Cina ketika melakukan penguasaan teknologi tersebut.

Beberapa lembaga riset, seperti LIPI Lampung sudah menginisiasi membuat produk Blast Furnace. Lembaga Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) berhasil membuat Rotary Kiln. Kedua teknologi itu adalah teknologi pemurnian mineral. Ryad mengingatkan Pemerintah agar harus mendukung kedua lembaga tersebut dan membuka jalan agar teknologi nya dipakai di dalam negeri.

"Pihak perbankan nasional membantu dari sisi pendanaan dan pemasaran," papar Ryad. Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Pada tanggal 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB,  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih mineral, kecuali terlebih dahulu dilakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian pada
batas minimum dan jumlah tertentu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas