DPR Amini Kenaikan Tarif Listrik Industri 1 Mei Mendatang
Dengan kenaikan TTL ini, subsidi listrik untuk sektor industri I3 dan I4 dihilangkan untuk selamanya.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyepakati kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk sektor industri pada 1 Mei 2014. Mengenai besaran kenaikan masih akan dibahas lebih lanjut.
Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan kenaikan tarif listrik dilaksanakan secara bertahap. Dengan kenaikan TTL ini, subsidi listrik untuk sektor industri I3 dan I4 dihilangkan untuk selamanya.
"Komisi VII DPR menerima dan menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap terhadap pelanggan I3 dan I4," ujar Sutan Bhatoegana di komisi VII DPR sesaat sebelum mengetuk palu, Selasa (21/12014).
Selain itu pihak DPR rencananya akan menetapkan tarif penyesuaian baru untuk tarif dasar listrik (TDL) khusus non subsidi. Dalam hal ini penggunaan listrik rumah tangga (R3) yang besar, bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1).
"Akan ada penerapan tariff adjustment terhadap pelanggan listrik non subsidi terhitung pada 1 Mei 2014," ungkap Sutan.
Lebih lanjut anggota DPR dari fraksi Demokrat mengatakan skema kenaikan TTL akan dinaikan selama dua bulan sekali. Kenaikan tarif listrik akan selesai hingga akhir tahun 2014. "Setiap dua bulan sampai dengan Desember 2014," ucap Sutan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pemerintah akan menaikkan TTL golongan industri I3 sebesar 38 persen dan golongan industri I4 sebesar 64 persen. Dengan begitu, anggaran di dalam APBN bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.